Ini Pemicu Penusukan Tewaskan Pedagang Asongan di Karawang, Ternyata Karena Sakit Hati

Minggu 15-01-2023,15:12 WIB
Reporter : admin
Editor : Arie Acong

"Setelah berhasil menusukan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri dengan meninggalkan kerupuk dagangannya berikut dengan satu buah pisau ditinggalkan di dalam kantong plastik kerupuk jualannya tersebut, " tegasnya. 

BACA JUGA:Imlek 2574 Kongzili, Klenteng Hok Lay Kiong di Kota Bekasi Mulai Bersolek

Sedangkan korban berlari kearah mobil PJR Polisi kemudian masuk kedalam Mobil PJR dan korban dibawa ke rumah sakit Islam, dirumah sakit korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," ungkap Wirdhanto.

"Dengan kejadian ini, Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. 

BACA JUGA:Begini Tanda Terakhir Hari Kiamat Kemunculan Api dari Yaman

Wirdhanto mengimbau agar masyarakat harus lebih berhati hati lagi terhadap potensi tindak kejahatan.

Laporkan bilamana menemukan hal yang dapat menganggu kamtibmas dilingkungan masing masing, laporkan segera melalui Polsek terdekat atau melalui Lapor Pak Kapolres.***

Kategori :