Polres Karawang Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor di Cikampek, Enam Tersangka Diamankan

Polres Karawang Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor di Cikampek, Enam Tersangka Diamankan

Polres Karawang Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor di Cikampek--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan sepeda motor yang terjadi di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang.

Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara empat tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP terkait pertolongan kejahatan.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers menyatakan bahwa para tersangka merupakan spesialis tindak pidana penipuan sepeda motor dengan modus menyasar anak di bawah umur. 

“Para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban yang mengendarai kendaraan seorang diri. Mereka kemudian mendekati korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tuanya dengan alasan ingin mengantarkan undangan,” ungkap AKBP Edwar.

Dalam kejadian yang terjadi pada 3 Februari 2025, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang sudah mereka pilih secara acak.

BACA JUGA:Puluhan Anak Jalanan dan PPKS Terjaring Razia Satpol PP

BACA JUGA:Sebulan Jadi DPO, Kepala Desa Tanjungbungin Tersangka Kasus Penggelapan Diringkus di Jakarta

Salah satu pelaku mengetuk pintu rumah untuk meyakinkan korban bahwa pemilik rumah tidak ada. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mencari pemilik rumah untuk mengambil undangan.

Dengan mudahnya, korban yang masih di bawah umur memberikan kunci motornya, sementara pelaku lain tetap berada bersama korban untuk mengalihkan perhatiannya. Tak lama kemudian, pelaku membawa kabur motor korban dan meninggalkannya.

Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, termasuk satu milik pelaku dan tiga lainnya merupakan hasil kejahatan.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah beroperasi sejak 2017 dan melakukan kejahatan di 43 lokasi berbeda. Rinciannya, 26 TKP di Karawang, 4 TKP di Purwakarta, 3 TKP di Bandung, 1 TKP di Bogor, 6 TKP di Subang, serta 3 TKP lainnya yang tidak diingat oleh pelaku.

BACA JUGA:Dua Mitra Kerja Komisi IV Ini Justru Bakal Dapat Tambahan Anggaran Imbas Inpres 1/2025

BACA JUGA:Kritik Tajam untuk Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih: Ingat Janji-Janjinya!

“Kami telah berkoordinasi dengan beberapa Polres di wilayah hukum terkait untuk mengusut lebih lanjut jaringan kejahatan ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Edwar Zulkarnain.(aufa zahra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: