BACA JUGA:Pemkot Bekasi Segera Terbitkan Surat Peringatan ke-3 Revitalisasi Pasar Kranji
Aviv memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang didistribusikan Pupuk Indonesia diperuntukan kepada petani telah memenuhi persyaratan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Lebih lanjut Aviv menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
BACA JUGA: 2.168 Personil Gabungan JagaPertandingan Liga 1 Persija Melawan Bali United di Stadion PCB Bekasi
“Perlu diketahui juga, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan komoditas sembilan saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Kesembilan komoditas ini merupakan strategi pertanian yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditas yang lain tidak lagi mendapat alokasi,” ungkapnya. ***