KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Bekasi dianggap tidak transparan terkait dana Forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan perusahaan kepada daerah.
“Tidak ada transparansi soal dana dari sejumlah perusahaan yang masuk ke kantong Pemkot Bekasi, sampai saat ini. Sehingga jika ada dugaan peruntukan tak jelas, wajar karena ketertutupan pihak pemerintah sendiri,”kata Herman Sugianto Ketua DPC Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kota Bekasi Kamis, (19/1/2023).
Dikatakan Pemkot Bekasi harusnya terbuka dan memaparkan hasil realisasi pihak perusahaan yang berkaitan dengan aksi sosialnya selama ini di daerah kepada masyarakat sehingga mereka mengetahui nilai dan sumber dari mana saja dan kegunaannya untuk apa saja.
“Selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui berapa besaran dana CSR yang di terima Pemkot Bekasi. Sebab sejauh ini Pemkot Bekasi tidak pernah mempublish jumlah dana CSR yg diterima setiap tahunya dari semua perusahaan yang berada di Kota Bekasi.”tuturnya. BACA JUGA:Kasus Tewasnya Tiga Orang dalam Kontrakan di Bekasi Murni Karena Diracun, Bukan Keracunan
Seharusnya data-data perusahan yang memberikan CSR-nya ke pemerintah harus dipublikasi ke publik. Walau dana tersebut besar maupun kecil.“Apalagi peraturan daerah (perda) mengenai dana CSR sudah ada di Kota Bekasi. Tapi sejak adanya Perda hingga hari ini belum ada transparansi penggunaan dana CSR tersebut,” ungkapnya.
Herman juga mengatakan masyarakat juga harus perlu mengetahui secara rinci perusahaan mana saja yang menjalankan kewajiban dan perusahaan mana yang tidak menjalankan amanah aturan tersebut yang merupakan dasar dari perizinan yang diperoleh oleh suatu perusahaan. BACA JUGA:Wajah Baru Situ Gede Bogor, Tempat Asyik untuk Jogging Track
“Yang jadi pertanyaan kita selama ini seluruh perusahan yang beroperasi di Kota Bekasi ada nggak memberikan CSR-nya karena sepengetahuan kami, semua perusahaan sedikit banyaknya pasti ada menyalurkan dana CSR nya tetapi tidak mau terbuka,” terang Herman.
Dirinya berharap para pelaku usaha industri atau lainya ketika memberikan dana CSR harus di publikasi kepada khalayak ramai
Pemkot bekasi pun harus sigap untuk menagih kewajiban dana CSR untuk kemajuan kota Bekasi. BACA JUGA: Ketua Bapemperda Sebut Pernyataan Kasatpol PP Soal Pembangunan Tanpa IMB 'Asbun'
“Dan jika ada perusahaan yang tidak bersedia memberikan dana CSR Pemkot Bekasi bisa memberikan sanksi pidana soal CSR dalam pasal 74 UU No 2017 tentang PT dan PP No 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab dan sosial lingkungan Perseroan Terbatas kepada pelaku usaha.”tegasnya.
Namun sayangnya, ujar dia ketika lembaganya mengirim surat konfirmasi yang ditujukan ke Plt Wali Kota Bekasi terkait hal itu, jawaban yang diterima tidak memuaskan. BACA JUGA:Usai Digerebek Warga, Seekor Sapi Milik Janda di Lampung Tengah Raib, Begini Ceritanya!
Dalam jawaban surat yang tertulis yang diterima, Plt Walikota Bekasi merasa tidak menerima dana CSR karena pengelolaan dana CSR di Kota Bekasi dilakukan oleh Badan usaha tapi tidak disebutkan nama badan usahanya. BACA JUGA:Selangkah Lagi, Pemkot Bekasi Segera Ambil Langkah Konkret Terkait Revitalisasi Pasar Kranji
“Hal ini yang menimbulkan kecurigaan besar bagi publik dimana seharusnya Plt walikota Bekasi mengetahui akan hal ini ujar Herman Sugianto. ***