“iya penjaringan calon ketua-wakil untuk tidak serta merta, apalagi setelah kongres, prosedurnya menjaring dan mengatur untuk menetapkan ketua jabatan dengan jangka waktu maksimum selama 60 hari bahkan sampai 45 bahkan paling cepat 35 hari,” ungkapnya.
BACA JUGA: Seleksi Masuk Madrasah Aliyah Unggulan Sudah Dibuka, Pendaftaran Dibuka Online
Entis menghimbau kepada para Askab-askab yang berada di wilayah Jawabarat sebelum masa bakti habis agar sudah menggelar Kongres tahunan itu, hal terbebut untuk menuju ke kongres luar biasa agar roda organisasi tetap berjalan. dia berkata. ***