KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Puluhan massa mengatasnamakan diri gerakan mahasiswa Bangkit Bersatu menggelar unjuk rasa di halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Jumat (03/02/2023).
Mereka unjuk rasa mendesak Pj Bupati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk memberi atensi khusus terkait keberadaan mafia tanah dan peradilan mafia
“Tanah yang harusnya milik desa diminta segera dikembalikan. Begitu pun oknumnya segera diadili.”kata Rio korlap aksi.
BACA JUGA:4 Tersangka Dugaan Maling Dana BOS di Kemenag Jabar Dilimpahkan ke JPU
Permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sriamur Bekasi Utara, menyatakan bahwa hasil pertemuan KOMNAS HAM dengan Pemerintah Daerah Bekasi pada 7 November 2017 menjadi garapan Kelompok Petani Kedondong.
Tapi sampai sekarang belum ada proses tukar menukar/pemindahan asset/ruislag dengan pengajuan dari Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pun mempersilahkan para petani untuk menggarap tanah tersebut.
Dan ditutup dengan pernyataan bahwa diharapkan semua pihak, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat dan pihak lainnya mendukung pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sesuai peruntukannya semula dan taat pada azas perundangan-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Permudah Akses BBM Bersubsidi untuk Nelayan, KKP Gandeng Pihak Ini
Hal itu dimaksudkan khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta telah disampaikan kepada Bupati Bekasi melalui surat Nomor 0.283/K-PMT/III/2019 tertanggal 26 Maret 2019.
Berdasarkan hal tersebut, Gerakan Mahasiswa Bangkit Bersatu menuntut agar Pj Bupati Bekasi dan elemen terkait agar engeh dan memiliki nyali untuk menyelidiki dugaan penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
”Ini soal lampau yang belum kelar, sangat disayangi hal ini tidak pernah berujung, maka harus memiliki nyali pihak terkait untuk menumpasnya” tegasnya.***