Perjanjian Jual Beli dengan No.001/BPG-EML/PJBB/III/2017 dan No. 002/BPG-EML/PJBB/V/2017 antara lain menyebutkan Irwan harus menyerahkan batubara sejumlah 30.000 MT (metrik ton) setiap bulannya dengan sumber batubara dinyatakan berasal dari beberapa IUP (tambang) di Kalimantan Timur.
Pihak PT BPG sudah menyerahkan Rp 4,35 miliar sesuai harga batubara yang disepakati Namun setelah tenggang waktu berlalu, Irwan belum juga menyerahkan batubara sesuai jumlah dalam perjanjian tersebut.
BACA JUGA:Jawab Keluhan Pedagang Pasar Jatiasih Soal HPTD, Disdagprin Kota Bekasi Turunkan Tim
Pihak PT BPG masih bersabar dan meminta Irwan memenuhi perjanjian tersebut. Sayangnya, Irwan tidak kunjung memenuhi perjanjian tersebut dan tidak juga mengembalikan dana PT BPG.
Irwan Samudra sempat menyatakan akan mengembalikan dana yang telah diterimanya. Ia memberikan 3 lembar cek yang diterima pada tanggal 29 Juni 2021 oleh perwakilan PT BPG.
Sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum pada cek, maka PT.BPG melakukan pencairan atas cek tersebut. Tapi bank menolak cek tersebut melalui surat keterangan penolakan dengan alasan rekening giro/rekening khusus telah ditutup sejak 05 Februari 2021.
BACA JUGA:HUT ke-15 Partai Gerindra Kota Bekasi Bergerak Prabowo Presiden
PT BPG kemudian melayangkan surat somasi sebanyak 2 (dua) kali pada 12 Agustus 2021 dan 18 Agustus 2021 agar Irwan mengembalikan dana. Irwan tidak menanggapi somasi tersebut dan tidak menunjukkan ada itikad baik sama sekali. Karena itulah, pada Oktober 2021, PT BPG melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Hingga Februari ini, kasus dugaan penggelapan dan penipuan ini sudah berada di tangan Polda Metro Jaya selama 16 bulan. Kabar terakhir, Irwan menyatakan telah mentransfer 2,2 miliar.
BACA JUGA:Tri Adhianto Dipastikan Jadi Calon Tunggal dari PDI Perjuangan Kota Bekasi
“Namun setelah dilakukan pengecekan, bukti tersebut diduga hasil editan sehingga PT BPG mencabut perkaranya di Polda Metro Jaya,” ujar pelapor Guntur Firdaus, dari Legal PT BPG. ***