Ratusan Warga Karawang Kena Tipu Kerja Jadi Satpam, 2 Tersangka Ditangkap, Salah Satunya Kepala Cabang Yayasan

Ratusan Warga Karawang Kena Tipu Kerja Jadi Satpam, 2 Tersangka Ditangkap, Salah Satunya Kepala Cabang Yayasan

--

KARAWANG BEKASI DISWAY - Polres Karawang menetapkan dua tersangka penipuan ratusan tenaga kerja sekurity oleh Yayasan Kantor Cabang PT KJG Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Salah satu tersangka merupakan Kepala Cabang yayasan tersebut.

Tersangka berinisal AS (56) Dusun Pasirtalaga, Desa Pasirtelaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. KD (56) Kampung Rawagebang, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, modus pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan menjanjikan korban untuk bekerja sebagai security di PT C di Kawasan BIC, Purwakarta dengan menggunakan uang administrasi sebesar Rp 4 juta.

BACA JUGA:Preview Kamen Rider Gotchard Episode 14, Debut Form Kedua dari Super Gotchard

"Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan seragam PDL security dan surat perintah kerja. Serta melakukan pelatihan berikut sudah diinformasikan tentang pembagian regu pengamanan di perusaah tersebut," jelasnya.

Menurut Wirdhanto, lalu pelaku menjanjikan akan bekerja pada akhir bulan dan bilamana tidak masuk uang akan kembali. Namun ternyata PT KJN tersebut diketahui tidak ada kerjasama dengan PT C tentang perekrutan kerja. Sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Pada tengah perjalanan korban diarahkan datang ke kantor PT KJN untuk dilakukan pelatihan oleh tersangka 2 dengan menjelaskan penempatan sebagai security serta pembagian regu. Setelah tanggal yang sesuai dengan SPK tersebut terlewati korban tidak juga bekerja," ungkapnya.

BACA JUGA:Link Streaming Dekoboko Majo No Oyako Jijou Episode 10 Subtitle Indonesia

Lanjut Wirdhanto, kemudian para korban pada tanggal (3/12/2023), tersangka KD dan para saksi mendatangi PT C untuk menanyakan kepastian apakah ada kerjasama dengan PT KJN. Namun setelah bertemu dengan salah satu staf HRD mengkonfirmasi bahwa PT C tidak ada kerjasama dengan PT KJN.

Barang bukti yang diamankan, satu set baju seragam security, satu set Baju Seragam Safari, dua lembar kwitansi penerimaan uang, satu lembar Surat Pengantar Kerja dari PT KJN ke PT C. 

Kedua tersangka dikenai Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: