Modus Minta Tolong, Seorang Buruh Nekat Gelapkan Motor Karyawan Apotek, Begini Kronologinya

Modus Minta Tolong, Seorang Buruh Nekat Gelapkan Motor Karyawan Apotek, Begini Kronologinya

ilustrasi gambar, Ditangkap Polisi--

SEORANG buruh berinisial AS (23) nekat melakun penggelapan kendaraan milik warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Murni (54) Warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, menjadi korban tipu gelap usai kendaraan miliknya dipinjam oleh seorang buruh AS (23) dengan alasan untuk mengambil dompet adiknya yang tertinggal, pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kejadian bermula saat korban sedang bersih- bersih di halaman apotek tempatnya bekerja. 

Saat itu, korban bertatap muka dan ditegur oleh pelaku. Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motornya.

BACA JUGA:Pengamat Politik : Pilpres 2024 Sangat Mustahil Satu Putaran

Korban sempat berfikir dan yakin lantaran pelaku mempunyai kerabat yang bekerja di tempat yang sama.

"Modusnya, pelaku beralasan meminjam kendaraan korban untuk menolong kerabatnya mengambilkan dompet yang tertinggal di rumah,kemudian korban percaya dan meminjamkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya kepada pelaku. Setelah itu pelaku tidak kunjung kembali bersama sepeda motornya," jelas kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih. Setelah menerima laporan korban, petugas kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dan pada Kamis (8/02/2024) pelaku sudah diamakan petugas.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pelaku merupakan seorang buruh asal Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Saat mengetahui keberadaan pelaku, saya dan jajaran langsung melakukan upaya penangkapan di kediamanya tanpa perlawanan," terangnya.

BACA JUGA:Bawaslu Jabar Ingatkan Ancaman Sanksi Money Politik!

Saat ini pelaku telah diamankan petugas, namun barang bukti masih dalam pencarian. Pelaku dijerat kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (bbs/lc/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber