KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Konflik internal perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung berdampak pada pedagang Pasar dalam menempati lapak.
Diketahui bahwa konflik internal terjadi didalam PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang dan pusat sebagai pelakasanaan revitalisasi pasar induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Hal itu membuat revitalisasi tak sesuai target yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah Kabupaten Bekasi dengan pihak pertama yang ditunjuk.
“Hal yang perlu digarisbawahi adalah Pemerintah Daerah tidak ikut campur dalam konflik internal perusahaan yang menjadi mitra kami. Pemerintah Daerah akan menunggu keputusan inkrah dari lembaga yang berwenang yakni pengadilan sehingga ada kepastian hukum dari konflik tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA:Direktur Baru PT MSA Dipanggil Disperindag Terkait Pungutan HPTD kepada Pedagang Pasar Jatiasih
Pihaknya mengaku akan fokus untuk membantu para pedagang menempati tempat yang lebih layak dan nyaman untuk berjualan. Pasalnya, akibat adanya konflik internal perusahaan pedagang yang seharusnya sudah mulai menempati lapak baru di pasar sejak Januari, hingga kini masih tertahan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Karena memang saat ini kondisi pedagang di TPS kita sama-sama tau bisa dikatakan sangat memperhatikan. Ini yang mungkin kita dorong agar para pedagang bisa menempati lapak baru agar mereka bisa berjualan di tempat yang lebih layak dan nyaman,” kata dia.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, sambungnya, akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar tidak salah mengambil langkah. Konflik internal perusahaan membuat proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung saat ini terhenti dan belum diserahterimakan.
“Karena kita harus mempunyai dasar tetapi kondisi saat ini kan mitra sedang berkonflik sehingga sesuai arahan pak Pj Bupati kita akan meminta pendampingan dari Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku JPN terkait persoalan ini,” tuturnya.
BACA JUGA:Direktur Baru PT MSA Dipanggil Disperindag Terkait Pungutan HPTD kepada Pedagang Pasar Jatiasih
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan memberikan kompensasi terhadap pedagang yang mengalami kerugian akibat konflik internal perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung tersebut berupa menggratiskan iuran atau biaya sewa pedagang hingga ada kepastian hukum dari konflik internal perusahaan.
“Kalau selama ini kan pedagang bingung harus membayar kesiapa? Ke cabang atau ke pusat? Sehingga jangan sampai pedagang berpotensi dirugikan dengan membayar ke salah satu pihak yang ternyata belum keluar dari hasil pengadilan. Jadi sampai dengan hasil keputusan pengadilan tidak ada transaksi pembayaran,” tegasnya.
BACA JUGA:Belajar dari Meikarta, Rencana Pembangunan Mega Proyek Cinity Cikarang Mendapat Penolakan
Setelah berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara, Gatot memeastikan Pemerintah Daerah akan segera melayangkan surat edaran kepada para pedagang mengenai persoalan ini agar tidak resah ataupun bingung.