KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kabag Hukum Pemkot Bekasi melakukan pengecekan dualisme di perusahaan pemenang tender revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pengecekan dilakukan Kabag Hukum Pemkot Bekasi ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Dua legalitas yang ada pada PT MSA selaku pihak pertama dalam revitalisasi Pasar Jatiasih saat ini sedang dalam pengecekan oleh Kabag Hukum ke Ditjen AHU Kemenkum HAM,"tegas Astisten Daerah (Asda) 1 Pemerintah Kota Bekasi Lintong Dianto Putro, pada KBE, Rabu (22/2/2023)
BACA JUGA:Gubernur Sudah Tetapkan Kepala BP Cekban, Kepala Daerah Bandung Raya Duduk Satu Meja
Lintong juga sebagai Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi menyampaikan bahwa kemungkinan pengelolaan Pasar Jatiasih diambil alih Pemkot Bekasi bisa saja terjadi, jika sampai konflik internal di dalam PT MSA berlarut-larut tidak ada penyelesaian.
Pengambilalihan pengelolaan pasar Jatiasih itu menurut Lintong, sifatnya sementara untuk melindungi pedagang agar tidak dirugikan dengan kejadian dualisme terkait legalitas PT MSA.
BACA JUGA:Ini Alasan Plt Wali Kota Bekasi Upload Video 'Marah' ke Anak Buahnya Terkait Banjir
Nanti imbuh dia, setelah persoalan dualisme legalitas pada internal perusahaan selesai maka pengelolaan bisa dikembalikan ke pihak pertama sesuai dalam isi perjanjian kerja sama.
"Kemungkinan bahwa pengelolaan pasar Jatiasih diambil alih pemerintah bisa saja terjadi, jika persoalan dualisme di PT MSA berlarut-larut. Itu untuk melindungi pedagang, jangan sampai karena persoalan internal di perusahaan pedagang dirugikan,"tegas Lintong.
BACA JUGA:Linmas di Karawang Tersenyum, Tahun ini Mendapatkan Alokasikan untuk Honor Rp10,5 Miliar
Kesempatan itu dia juga menyebutkan untuk jadwal peresmian belum bisa dipastikan sebelum dualisme yang terjadi pada PT MSA selesai. Namun relokasi pedagang untuk menempati gedung baru tetap dilaksanakan dalam waktu dekat sebelum puasa sudah selesai dilakukan pemindahan.
Dikonfirmasi terkait penarikan Izin Hak Pemakaian Tempat Dasaran (HPTD) non retribusi yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi untuk pemilik Kios, loss dan hook di gedung baru Pasar Jatiasih, Lintong menegaskan sudah meminta inspektorat melakukan investigasi.
BACA JUGA:Debt Collector Bentak Polisi dan Viral, Ditangkap hingga ke Kampung Halamannya di Ambon
"Saya sudah bersurat ke Inspektorat Kota Bekasi dan ke PT MSA terkait penarikan HPTD untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu (ATT) terkait HPTD,"tegasnya.