Mucikari dan Pria Hidung Belang di Tanjung Pinang Diringkus Polisi Terkait Prostitusi Anak Dibawah Umur

Sabtu 25-02-2023,16:51 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

“Korban dipaksa untuk melayani tamu yang datang di wisma tersebut,” sebutnya.

Kapolresta menegaskan, ketiga pelaku dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Mucikari MS Akui Tawarkan Gadis Di Bawah Umur Melalui Aplikasi Michat

BACA JUGA:Jelang HUT Kota Bekasi, Puluhan Vendor Pernikahan Isi event Wedding Expo

Sementara itu, pelaku MS mengakui bahwa dirinya menawarkan jasa prostitusi gadis di bawah umur itu melalui aplikasi Michat.

Menurutnya, satu pelanggan yang menggunakan jasa tersebut dikenakan tarif Rp 150 ribu.

BACA JUGA:Janggal, Masuki Tahun Politik Tunjangan TPP P3K di Kota Bekasi Dipotong hingga 75 Persen

“Dari tarif itu, saya ambil Rp 100 ribu, dan untuk korban Rp 50 ribu,” sebutnya.

Ia juga mengakui, memaksa korban untuk melayani para tamu hidung belang yang datang. Bahkan, korban yang masih dibawah umur itu sempat dicekoki minuman beralkohol.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Semalaman, Ribuan Rumah Terendam Banjir di Utara Bekasi

“Saya paksa minum alkohol jika tidak mau melayani,” tutupnya.

 

Kategori :