KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID –Mencengangkan kasus prostitusi online melibatkan anak dibawah umur di Tanjungpinang.
Kasus itu telah ditangani Polresta Tanjungpinang dengan menangkap dua wanita yang diduga mucikari berinisial MS dan LTF, serta satu orang pria hidung belang berinisial MI yang sempat menggunakaan jasa prostitusi tersebut.
Ironinya, korban yang masih berusia 15 tahun dipaksa melayani 3 sampai 4 pria hidung belang dalam sehari dengan tarif Rp 150 ribu.
BACA JUGA:Hiu Berjalan Ditetapkan Sebagai Jenis Ikan Dilindungi Penuh
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap di salah satu wisma tempat pelaku mucikari LTF bekerja di kawasan Jalan Kemboja, Tanjungpinang.
Di wisma itu pula korban dipaksa melayani para pria hidung belang.
BACA JUGA:Ratusan Pelaku UMKM Terima Pinjaman Modal Melalui Program Kopi Luwang
“Dari keterangan pelaku, korban sudah melayani 10 pria hidung belang yang dicarikan oleh kedua mucikari tersebut. Pelaku MS mencarikan 9 pria dan 1 pria dicarikan LTF,” ungkapnya di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2).
Lebih jauh ia menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap gadis di bawah umur ini bermula pada 16 Februari 2022 lalu.
BACA JUGA:Pemotongan TPP PPPK Guru di Kota Bekasi Disepakati 10 Persen
Saat itu, korban yang tinggal di Tanjung Uban, Bintan, ditawari oleh pelaku mucikari MS yang masih berusia 18 tahun untuk mengamen di Tanjungpinang.
Korban pun tertarik dan menerima tawaran tersebut. Keduanya pergi ke Tanjungpinang.
Namun demikian, setelah sampai di Tanjungpinang, korban pun langsung diinapkan di wisma dan langsung dipaksa melayani pria hidung belang.
BACA JUGA:Diduga Imbas Galian Tanah, Jalan Raya Kodam Serang-Sukadami Terancam Amblas