KARAWANGBEKASI DISWAY.ID - LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang teregistrasi dalam online sistem submission (OSS) dengan nilai modal Rp1 miliar, yang wajib dilaporkan bagi pelaku usaha.
LKPM bisa dilaporkan melalui OSS secara online selama triwulan. Sedangkan bagi pelaku usaha dengan modal dibawah Rp1 miliar, atau kategori UMKM wajib melaporkan LKPM persemester atau enam bulan sekali.
Demikian dikatakan Andy Afriandy Raumanen, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan PM menerangkan, ada ketentuan kapan LKPM harus dilaporkan, dan ada juga sanksinya bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM.
BACA JUGA:Tim Pemko Bekasi Kembali Datangi BPKP Terkait Kelanjutan Revitalisasi Pasar Kranji
Untuk laporan LKPM triwulan pertama bsa dilaporkan tiap tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 bukan April.
Dan itu berkelanjutan di triwulan kedua pada bulan Juli, dan bulan Oktober untuk triwulan 3 (tiga), selanjutnya bulan Januari untuk triwulan 4 (empat).
"Izin OSS bisa dicabut apabila pelaku usaha tidak melakukan LKPM sampai menerima surat teguran ketiga. Maka kita adakan bimbingan teknis khusus LKPM kepada para pelaku usaha di Kota Bekasi," terang Andy, Selasa (7/3/2023).
BACA JUGA:LKPM Penting dalam Izin OSS, Pengusaha Harus Paham
Lantas bagaimana cara dan apa saja yang dilaporkan?
Dijelaskan, LKPM bisa dilakukan melalui OSS, yang bisa dilihat di layar beranda terdapat laporan LKPM (laporan kegiatan penanaman modal). "Tahapannya ada di OSS. Tinggal buka di beranda, buka informasi tata cara pelaporan LKPM," imbuhnya.
Sedangkan, yang harus dilaporkan pada LKPM meliputi, penambahan karyawan, penambahan modal usaha, penambahan perangkat usaha, dan juga termasuk penambahan kantor cabang.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Jatiasih Mulai Relokasi Mandiri ke Gedung Baru
"Apabila izin OSS dicabut bisa berpengaruh kepada KBLI. Diharapkan pelaku usaha bisa tertib melaporkan LKPM. Jika bingung bisa datang ke kantor DPM PTSP," pungkasnya.