KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Fajar Juliansyah Juru bicara dan Asisten YH & Partner Law & Firm, Advocad & Consultan mengaku kaget terkait penangguhan penahanan kasus mafia tanah di Kelurahan Jatibening Lama, Kota Bekasi.
Kekagetan tersebut terkait jaminan penangguhanan penahanan adalah seorang Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Terakit hal itu pengacara akan melaporkan hal itu ke Kemendagri.
"5 terdakwa itu jelas akan disidangkan keputusannya, malah ditagguhkan penahanan oleh kepala daerah,"ungkap Fajar melalui press rilisnya, Sabtu (11/02/23).
BACA JUGA:Pemilihan Ketua RW di Margahayu Bergejolak, Warga: Pembentukan Panlih Digelar di Puncak Bogor
Dikatakan bahwa hal itu jelas bertentangan dengan kebijakan dan komitmen Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi yang telah membentuk Tim Khusus Lintas Kementerian dan Lembaga untuk memerangi praktek mafia pertanahan.
Menurutnya secara aturan, Plt Wali Kota Bekasi sebelum menjaminkan ke 4 terdakwa yang sedang aktif mempertanggung jawabkan perbuatannya di PN Bekasi, seharusnya meminta dan mendapatkan ijin atau persetujuan dari Kemendagri.
BACA JUGA:Jadi Jaminan Penangguhan Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen, Tri Adhianto: Itu Sesuai Ketentuan Hukum
"Kebijakan seorang Plt Wali Kota ini berdampak hukum yang dapat mengakibatkan tercorengnya integritas dan kredibilitas Pemerintah Kota Bekasi dalam fungsi sebagai pelayan masyarakat apabila dalam Jaminan tersebut terdapat terdakwa menghilang dan lain sebagainya," Tegas Fajar.
Dirinya berencana akan bersurat kepada instansi terkait di Jakarta untuk meminta kejelasan terkait permasalahan ini, karena sudah jelas ini melanggar instruksi presiden dalam pemberantasan mafia tanah.
BACA JUGA:HUT ke-26 Kota Bekasi Diwarnai Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD
"Kami akan bersurat kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta diperiksa proses pemberian jaminan pengalihan tahanan dimaksud dan di awasi proses persidangannya sampai dengan terbitnya putusan PN Bekasi," Tegas Fajar.
Dia berharap dalam persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Plt. Wali Kota Bekasi dapat mendukung upaya pemberantasan mafia praktek pertanahan di Kota Bekasi.
BACA JUGA:Masjid Al Jabbar Dibuka 1 Ramadan 1444 Hijriah, Penataan dan Pemeliharaan Diperpanjang
Sebelumnya, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakuinya dirinya sebagai penjamin bagi 2 Aparatur aktif pada Pemerintah Kota Bekasi, 1 Pensiunan Camat dan 1 warga Kota Bekasi terdakwa pemalsuan dokumen kasus mafia tanah kelurahan Jatibening.