Ketika ditemui seusai sidang paripurna kemarin, dirinya mengatakan secara hukum dirinya masih menghormati hak dan kewenangan dari penyidik yang menyatakan terdakwa dianggap bisa untuk dilakukan penahanan rumah.
BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-26 Kota Bekasi, KBE Gelar Senam Patriot dan Santunan Anak Yatim
“Dan itu juga menjadi konsen Pemerintah Kota Bekasi memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” kata Tri Adhianto di kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (10/03/23).***