Bawaslu Kota Bekasi Tangani Dugaan Tindak Pidana Pemilu PSI di Acara Ngamen Solidaritas

Selasa 21-03-2023,21:40 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ngamen Solidaritas Bareng Bro Giring dan Badai oleh PSI di Kavling Tugu Kimangun Sarkoro, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Minggu 19 Maret 2023 berakhir pada dugaan tindak pidana Pemilu. 

Giat Ngamen Solidaritas oleh PSI yang dihadiri ratusan warga tersebut diduga telah melakukan kampanye diluar jadwal. Saat ini dalam penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi atas laporan Panitia Pengawas Kecamatan Bekasi Timur. 

"Bawaslu Kota Bekasi sudah menerima laporan hasil pengawasan dugaan kampanye diluar jadwal  yang dilakukan oleh partai peserta Pemilu dalam hal  ini PSI," ungkap Tommy Suswanto Komisioner Bawaslu Kota Bekasi dikonfirmasi KBE, Selasa (21/3/2023).

Dikatakan bahwa per hari ini juga Selasa 21 Maret 2023 Bawaslu Kota Bekasi sudah melakukan rapat pleno salah satunya melakukan pembahasan kaitan  dengan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu oleh PSI. 

BACA JUGA:Spanduk Pengumuman Pengosongan Lahan Terpasang di TPS Pasar Kranji

Menurutnya pleno diikuti 4 pimpinan dan hasil rapat pimpinan kaitan persoalan dugaan pelanggaran Pemilu oleh PSI akan diteruskan ke Divisi penindakan agar melakukan kajian mendalam kaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. 

"Dugaan pelanggaran Pemilu oleh PSI dalam giat di Bekasi Timur sudah resmi dilaporkan Panwascam Bekasi Timur. Adapun hasil putusan rapat pleno pimpinan agar laporan hasil pengawasan diteruskan ke Divisi penindakan agar dilakukan proses kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran apa tidak,"tegas Tommy memastikan akan ditindaklanjuti dalam proses kajian. 

BACA JUGA:Penyelesaikan Sengkarut Revitalisasi Pasar Kranji Masih Menunggu Audit BPKP

Sebelumnya diketahui bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur mengatakan berdasarkan pleno, mengambil keputusan untuk acara yang diselenggarakan oleh PSI Kota Bekasi Ngamen Bareng Bro Giring merupakan dugaan pelanggaran pidana.

Hal itu masuk ke ranah pelanggaran karena melakukan kampanye di luar jadwal sesuai dengan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Sementara itu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui keterangan resmi diterima KBE menilai rapat pleno Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur yang memutuskan acara ‘Ngamen Bareng’ PSI sebagai pelanggaran pidana adalah sesuatu yang aneh dan tidak berdasar. 

BACA JUGA:Laporan Keuangan RUTA Apartement Center Point Diduga Bermasalah

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Bekasi, Tanti Herawati, pada Selasa (21/3/2023).

Tanti Herawati mengingatkan, ada anggota Panwascam yang hadir dan mengawasi jalannya acara ‘Ngamen Bareng’ PSI. “Kalau memang ada indikasi pidana, seharusnya kan langsung dibubarkan,” ujarnya heran.

Kategori :