KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - BPBD Kabupaten Cianjur mencatat penerima dana stimulan korban gempa bumi Cianjur per 30 April 2023 sudah mencapai 56.687 KK dari 64.889 KK yang jadi sasaran.
Dana stimulan pada tahap I sudah diterima 8.316 KK terdiri dari rusak ringan 3.814 KK, rusak sedang 2.540 KK, dan 1,962 rusak berat. Penerima yang sudah mencairkan sebanyak 7.908 KK atau 95,1%. Terdiri dari rusak berat 1.823 KK, rusak sedang 2.463 KK, dan rusak ringan 3.622 KK.
Tahap II yang sudah menerima sebanyak 13.926 KK terdiri dari rusak ringan 8.203 KK, rusak sedang 3.715 dan 2.008 rusak berat. Penerima yang sudah mencairkan 12.990 atau 94 persen. Terdiri dari rusak berat 1.850 KK, rusak sedang 3.521 KK, dan rusak ringan 7.619 KK.
BACA JUGA:Dana di Rekening Mustofa Pelaku Penembakan Gedung MUI Ratusan Juta, Ini Penjelasannya
Tahap III yang sudah menerima dana stimulan 34.445 KK, masing masing rusak ringan 18.738 KK, rusak sedang 6.731 KK, dan rusak berat 8.790 KK. Penerima yang sudah mencairkan 9.493 KK atau baru 27.6 persen. Terdiri dari rusak berat 3.277 KK, rusak sedang 2.240 KK, dan rusak ringan 3.976 KK.
Hingga kini dana stimulan yang dicairkan telah mencapai sekitar Rp1,838 miliar (1.838.055.000.000).
Dicairkan tahap I pada 12 Desember 2022 sekitar Rp.200 miliar (200.405.000.000). Tahap II dicairkan pada 28 Desember 2022 sekitar Rp.487 miliar (487.090.000.000). Sementara tahap III dicairkan 14 Maret 2023 sekitar Rp1,225 miliar (1.225.500.000.000).
BACA JUGA:Pemerintah Harus Jelaskan ke Masyarakat Tentang Bahaya Kondisi Lonjakan Covid-19, Pertanda Apa?
Sementara dana stimulan yang sudah disalurkan ke rekening sekitar Rp.1,622 miliar (1.622.655.000.000), dengan penyaluran tahap I kepada 8.316 KK dengan total Rp.251,8 miliar.
Tahap II ke rekening 13.926 KK dengan total anggaran Rp.354,87 miliar, dan tahap III ke rekening 34.445 KK dengan total anggaran Rp.1,016 miliar.
BACA JUGA:Motor Milik Pedagang Es Kelapa Muda Digondol Maling, Padahal Tidur Disampingnya
"Pencairan dana stimulan dilakukan melalui Bank Mandiri Regional VI/Jawa 1 sebagai perbankan yang ditunjuk Pemerintah," ujar Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah di Kota Bandung, Kamis (4/5/2023).
Menurut Ika, bangunan terdampak gempa Cianjur yang mendapatkan dana stimulan melalui beberapa proses dan syarat serta aturan. Penyaringan sesuai dengan aturan yang ada di petunjuk teknis, diantaranya keluarga yang kehilangan rumah dan atau rusak akibat bencana, baik rusak berat, sedang, dan rusak ringan.
BACA JUGA:Anak Yasonna Laoly Kelola Bisnis di Lapas, Masuk Kategori Dugaan Nepotisme