56.687 KK Korban Gempa Cianjur Terima Dana Stimulan, Pencairan Sudah Capai 95 Persen

Jumat 05-05-2023,11:09 WIB
Reporter : admin
Editor : Rajomengiyan

Syarat lain, kata Ika, mempunyai bukti kepemilikan rumah yang sah dan atau bertempat tinggal di lokasi terdampak bencana sesuai dengan identitas kependudukan.

Ika mengingatkan, dana stimulan dari pemerintah ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dana stimulan ini hanya untuk perbaikan bangunan yang rusak sesuai aturan.

BACA JUGA:Buruh Akan Demo, Buntut Viral Syarat 'Staycation' Jika Perpanjang Kontrak di Satu Perusahaan Bekasi

Dalam perkembangan di lapangan ditemui berbagai hambatan administrasi  diantaranya data kependudukan tidak update yang menyebabkan terkendalanya pembuatan rekening.

Sebagai tindak lanjut, BPBD Cianjur telah bertemu Camat Cugenang, Kepala Disdukcapil, operator Disduk kecamatan, serta beberapa kades yang warganya terkendala administrasi kependudukan. 

BACA JUGA:Kerja Sama Jabar-Korea Selatan Kembangkan Kota Metropolitan di Kawasan Rebana

"Permasalahan data kependudukan dalam proses penyelesaian di kantor Camat Cugenang berupa  perekaman dan update data kependudukan," jelas Ika. 

Pemerintah mulai 8 Desember 2022 lalu telah menyalurkan dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa Cianjur yang terjadi beberapa waktu lalu.

Bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur bervariasi, untuk bangunan rusak ringan sebesar Rp.15 juta, rusak sedang Rp.30 juta dan rusak berat Rp.60 juta.

BACA JUGA:KATAR Desa Karang Baru Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Karyawati Kontrak

Pemdaprov Jabar bersama Pemda Kabupaten Cianjur, BPBD masing - masing, serta Bank Mandiri selaku bank yang ditunjuk pemerintah mengawal agar pencairan dana stimulan berjalan lancar. ***

Kategori :