KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus viral terkait syarat 'staycation' bagi karyawati jika melanjutkan kontrak kerja pada salah satu perusahaan di Cikarang menjadi perhatian berbagai pihak terutama organisasi buruh.
Sorotan kasus yang sekarang telah bergulir di kepolisian itu menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama.
Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin mengatakan bahwa dugaan kasus pelecehan buruh pabrik di Cikarang itu menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO (organisasi perburuhan dunia) Nomor 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan.
BACA JUGA:KH Noer Ali Bakal Jadi Nama RSUD Kabupaten Bekasi, Begini Alasanya!
BACA JUGA:Pilot Susi Air Belum Dibebaskan KKP, Bu Susi : Saya Akan Minta Bom ke TNI
Urgensi pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 190 itu didesak oleh Konfederasi Sarbumusi di tengah maraknya kasus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja.
Pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, kata Irham, seperti fenomena gunung es. Sebab beberapa waktu lalu, masyarakat dikagetkan dengan kasus pelecehan yang terjadi di instansi pemerintah, lalu di BUMN. Kemudian kini terjadi lagi di sektor privat.
BACA JUGA:Hikayat Prabu Siliwangi Menghilang atau Meninggal Pada Usia 120 Tahun, Begini Penjelasannya!
BACA JUGA:79 Dewan Hakim STQH Tingkat Provinsi Jabar Resmi Dilantik, Ini Tugasnya
Ditegaskan, butuh upaya yang luar biasa secara komprehensif agar kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja bisa ditekan seminimal mungkin. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan mempersiapkan instrumen hukum yang cukup kuat.
"Meratifikasi Konvensi ILO 190 akan memberikan fondasi yang solid bagi Indonesia untuk membuat aturan dan panduan anti-pelecehan dan kekerasan di tempat kerja," tegas Irham dilansir karawangbekasi.disway.id dari NU Online, Senin (8/5/2023).***