Mencalonkan Anggota DPR RI, Iskandar Mengundurkan Diri dari Jabatan Bupati OKI Sumatera Selatan

Senin 08-05-2023,12:34 WIB
Reporter : admin
Editor : Rajomengiyan

Karena sesuai agenda, sambung Hilwen, tanggal 12 Mei 2023 akan dilaksanakan rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023.

BACA JUGA:Indonesia Mendapatkan Tambahan Kuota 8000 Jemaah Haji dari Pihak Saudi

Selanjutnya surat pengunduran diri sang Bupati tersebut akan dibahas oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD OKI dan dijadwalkan paripurna.

“Yo lah memang agenda terakhir bulan ini di 12 Mei, paripurna masalah Raperda. Kemudian, banmus menyusun jadwal untuk tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan Bulan Juni,” tulis Hilwan melalui pesan WhatsApp (WA).

BACA JUGA:Jadwal Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Ini Jemaah yang Berhak Melakukan Pelunasan

Apabila permohonan pengunduran Bupati OKI itu disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati atau Wabup OKI, HM Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024.

Hanya saja masa jabatan Bupati OKI akan dipercepat hingga 31 Desember 2023. Karena sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

BACA JUGA:Inilah Sinopsis dan Link Nonton Film Miracle in Cell No. 7, Kreen Banget!

Dimana, dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, yang dikeluarkan Kemendagri tanggal 27 Maret 2023 yang lalu. ***

Kategori :