Saat duduk berdampingan diatas tempat tidur kost korban, pelaku saat itu sempat memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kiri mengenai payudara kanan korban.
BACA JUGA:Pasutri Tertimpa Reruntuhan Bangunan Rumahnya Saat Hujan Deras dan Angin Kencang di Bandung Barat
Kemudian pelaku memeluk korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban, karena korban merasa tidak nyaman kemudian merubah posisi duduknya.
"Pelaku kemudian menuju pintu kamar kost korban dan membuka pintu kamar selanjutnya terduga pelaku kembali mendekati korban, namun saat itu korban berdiri membuka kembali pintu kamar kost dengan alasan kamat kost dalam keadaan panas," kata Kapolres.
Saat korban didepan pintu kemudian pelaku menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang korban dengan kedua tangan pelaku dengan maksud korban kembali masuk kekamar kost dan niat pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan.
BACA JUGA:Kasus Staycation, Pj Bupati Bekasi: Pemerintah Tidak akan Tolerer
Namun korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 wita hari Jumat tanggal 5 Mei 2023.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak korban ke PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 5 Mei 2023.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi langsung merespon dengan cepat melakukan permintaan keterangan terhadap korban dan juga mengamankan terduga pelaku dirumahnya yang ada di Jalan Pulau Komodo Singaraja.
BACA JUGA:598 Reklame Bodong di Kota Bandung di Robohkan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi fakta lainnya, tersangka Putu AA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggl 6 Mei 2023 hingga 20 hari ke depan.
Pelaku disangkakan dengan tndak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun.
Disisi lain saat release terduga pelaku Putu AA juga menyampaikan, permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta siap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya.***