KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Puluhan spanduk sosialisasi salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dicopot oleh satpam komplek.
Aksi satpam perumahan Mustika Grande, mencopot spanduk milik Bacaleg Partai Golkar diketahui bernama Irham Firdaus itu pun terekam kamera pengawas warga.
Pencopotan spanduk sosialisasi dilakukan satpam komplek pada pukul 04.00 WIB terjadi pada 20 Mei 2023, saat warga sedang tertidur lelap. Aksi itu pun diketahui atas perintah Ketua RW.
BACA JUGA:Karena Mahar, Akhirnya Hj Nani Siti Rochmani Nyaleg dari PAN Kota Bekasi
Anehnya, hanya spanduk Irham yang dicopot, sedangkan spanduk dari partai lain tidak dicopot, diduga aksi satpam itu atas perintah Ketua RW setempat.
Irham merasakan ketidakadilan dari pengurus RW setempat karena hanya spanduk dirinya yang dicopot, padahal ia mengaku sudah meminta kepada pengurus RW lainnya.
BACA JUGA:Prabowo Temui Jokowi di Istana, Gerindra: Itu Pertemuan Biasa
"Kita coba memahami kondisi psikologis mungkin ya, karena ketidaktahuan mereka (Ketua RW) terhadap peraturan yang ada. Sebagai bentuk edukasi, bahwa hari ini harus lebih berhati-hati bertindak, mereka bersikap harus lebih fair, memberi ruang,"kata dia saat mediasi dengan Ketua RW di Polsek Setu, Rabu (24/5)
Saat ini kata dia sudah masuk dalam tahapan pemilihan umum, jadi sudah sewajarnya bacaleg melakukan sosialisasi memperkenalkan partai.
BACA JUGA:KPU Temukan Bacaleg Didaftarkan oleh Partai Berbeda
"Kita ingin mereka lagi memasang. Katanya mereka (pengurus RW) mau rapat sama pengurus. Kalau mereka boleh, saya ingin mereka lagi yang memasang karena mereka yang mencopot. Kalau tidak boleh berarti ada unsur ketidakadilan, saya akan tempuh jalur hukum,"paparnya.
Irham mengaku tidak masalah jika semua spanduk sosialisasi calon dari berbagai partai dicopot jika alasan keindahan dan kenyamanan lingkungan.
BACA JUGA:Dani Ramdan Akan Lanjutkan Program Yang Sudah on the track
"Kalau berbicara hukum itu sudah ada pasal pidana, merusak properti orang lain, tanpa dilakukan instansi terkait yang punya kewenangan dalam hal ini Satpol-PP,"tuturnya.