Langgar Zona Penambangan 2 Kapal Isap di Perairan Bangka Dihentikan

Minggu 28-05-2023,18:50 WIB
Editor : Rajomengiyan

KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal Isap Produksi (KIP) dengan inisial P dan S di perairan Bangka, 

Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran KIP P dan S kedapatan melakukan pelanggaran zona penambangan. 

“Dari hasil operasi yang dilakukan oleh tim di lapangan, ditemukan pelanggaran zona penambangan oleh KIP P yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Keruk S yang merupakan kapal supporting pendalaman alur untuk kegitan Kapal Keruk Pasir Timah. Diketahui kedua kapal mitra dari PT. T tersebut melakukan operasi penambangan di luar zona perizinan PKKPRL,” jelas Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, Direktur Jenderal PSKDP, melalui keterangan resminya Minggu (28/05/2023).

BACA JUGA:Kormi Kota Bekasi Gelar Senam dan Jalan Santai di Bekasi Selatan

Adin pun menambahkan, penghentian dan pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dengan Kewenangan Kepolisian Khusus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 03 serta PELP LSPL Serang Ditjen PRL atas diberikannya izin PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) kepada PT. T. 

“Sebelum kedapatan melakukan pelanggaran, pada tanggal 8 Maret 2023 lalu PT. T telah diberikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh KKP. Kemudian kami pun melakukan operasi pengawasan di perairan tersebut guna memastikan PT. T selaku mitra dari KIP P dan S melaksanakan operasi sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Adin.

BACA JUGA:Beli Tiket Tahura Ir. H. Djuanda Kini Lebih Praktis, Terintegrasi di Sapawarga

Adin menjelaskan, pada saat operasi di lapangan, KIP P sedang melakukn aktifitas penambangan pasir timah berdasarkan peta Rencana Kerja (RK) yang diterbitkan oleh PT. T. Namun, titik - titik koordinat yang tercantum pada peta tersebut nyatanya tidak sesuai dengan titik - titik koordinat dokumen perizinan PKKPRL yang diterbitkan oleh KKP.

“Dikarenakan titik - titik dari peta RK PT. T dan izin PKKPRL tidak sesuai, maka pada saat pemeriksaan yang dilakuakn oleh jajaran Ditjen PSDKP dan Ditjen PRL kegitan penambangan kedua KIP tersebut berada di luar zona,” jelas Adin. 

BACA JUGA:Ini Parah! Sudah Bayar Rp50 Juta untuk Jadi TKK Kota Bekasi, Tiga Tahun Masih Belum Jelas

Hasil dari pemeriksaan dan penghentian, saat ini KIP P dan S diminta untuk menghentikan operasional penambangannya di lokasi yang tidak sesuai dengan zonasi. Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan yakni, pelanggaran zona PKKPRL. 

“Dari hasil laporan yang diterima, diduga kedua KIP tersebut terjerat Pasa 113 jo pasal 238 Permen KP No. 28 Tahun 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut  Jo pasal 7 ayat (2) Permen KP Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan dan/atau Pasal 21 ayat (1) Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya,” papar Adin. 

BACA JUGA:Laga Pembuka Piala Soeratin Karawang 2023, Enam Tim Akan Bertanding

Adin pun melanjutkan, saat ini pihak KKP telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (BAP) terhadap PT. T untuk klarifikasi sekaligus verifikasi dan overlay lebih lanjut dokumen kesesuaian kegiatan penambangan antara peta ARK PT. T dengan dokumen PKKPRL.

Kategori :