Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggona telah mengimbau bagi para pelaku usaha di ruang laut untuk terus menaati aturan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021.
BACA JUGA:Kabag Kesra Lepas Rombongan Pertama Calon Jemaah Haji Karawang
Hal ini dianggap penting dikarenakan untuk menghindari terjadinya pemanfaatan ruang laut yang tak sesuai dengan rencana tata ruang laut atau rencana zonasi.
Dengan demikian kegitan di ruang laut yang tujuannya guna mendorong pertumbuhan ekonomi dapat berjalan selaras tanpa harus mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia. ***