KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, mengimbau kepada para pemilik hewan kurban untuk tidak berjualan diatas trotoar jalan. Kepala Satpol PP imbauan untuk tidak berjualan diatas trotoar tidak hanya kali ini. Tapi telah dilakukan setiap tahun kepada para penjual agar tertib. "Setiap tahunnya menjelang Idul Adha, kami mengimbau agar mereka pedagang hewan kurbannya untuk tidak menjual hewannya diatas trotoar jalan," tutur Karto, Senin (29/5/2023).
BACA JUGA:Plt Wali Kota Bekasi Ingatkan Proses PPDB Harus Profesional dan ProporsionalBACA JUGA:Plt Wali Kota Bekasi Ingatkan Proses PPDB Harus Profesional dan Proporsional
Dikatakan selain melanggar Perda, hal tersebut juga merampas hak para pejalan kaki. Untuk kesadaran bersama perlu di bangun agar tidak merugikan orang lain. Menurutnya sejumlah lapak yang menjual hewan kurban di Kota Bekasi saat ini mulai terlihat diberbagai titik. Tapi dalam pantauan sejuah ini masih tertib dan tidak menggunakan badan jalan atau trotoar.
BACA JUGA:Panji Gumilang Ibaratkan Netizen yang Sebut Ponpes Al Zaytun Sesat Jin, Setan Rayangan, Demit! "Sudah dipastikan merampas hak para pejalan kaki dan kami tidak menginginkan hal tersebut terjadi," tegasnya mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan atau mendapati adanya laporan pedagang hewan kurban yang melakukan pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Pernyataan Mantan Menteri Era SBY Tentang Bocoran MK Putusan Pemilu 2024, Picu Murka Menko Polhukam
BACA JUGA:Kormi Kota Bekasi Gelar Senam dan Jalan Santai di Bekasi Selatan
Dia pun memastikan Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi untuk melakukan monitoring dan antisipasi agar hal tersebut tidak terjadi.***