" Untuk layanan Kesehatan kepesertaan LKM-NIK merujuk kepada penduduk Kota Bekasi yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan Nasional (JKN) yang telah ditetapkan dengan keputusan Wali Kota "
LKM NIK memberikan layanan yang tidak dijaminkan oleh JKN diantaranya warga binaan, korban kecelakaan kerja / penyakit akibat kerja yang tidak dapat dijaminkan dapat menggunakan rekomendasi dari Dinas Sosial.
BACA JUGA:Komplotan Maling Proyek Kereta Cepat Diringkus, Ternyata Ada Orang Dalam
Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Dinas Kesehatan Kota Bekasi dengan DPRD Kabupaten Siak.***