KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengklaim telah melakukan pengembalian gaji pegawai ke kas daerah sebagai tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan APBD 2022 Kota Bekasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Syaeful Mikdar mengatakan pengembalian gaji berawal dari konsep hasil pemeriksaan BPK untuk pemeriksaanTahun Anggaran 2022 bahwa terdapat kekurangan potong atas ketidakhadiran TKK yang diakibatkan adanya ketidakcocokan data yang diupload dan disampaikan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan yang menjadi dasar dalam penggajian dengan hasil rekam pada aplikasi absensi Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan hal tersebut, Inspektorat melakukan review atas pembayaran gaji pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan hasil bahwa terdapat kekurangan potong atas beban gaji pada Dinas Pendidikan yang disebabkan oleh ketidakcocokan antara absensi yang disampaikan oleh sekolah dengan hasil finger absen yang ada disekolah sebesar Rp. 338.034.594,50.
BACA JUGA:Beasiswa 2023 Jawa Barat, Disdik Sediakan Kuliah Gratis Perguruan Tinggi
Atas dasar hasil review tersebut, Dinas Pendidikan melakukan penagihan untuk dilakukan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran tersebut. Adapun hasil penagihan kepada TKK yang kurang potong, disetorkan kembali ke kas daerah melalui Bank Jabar menggunakan format bend 17 untuk selanjutnya dilaporkan ke BPK Perwakilan Jawa Barat.
Keterangan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas dugaan pungli dan pemotongan gaji TKK yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
BACA JUGA:Berantas Pungli di PPDB 2023, Disdik Jabar Terjunkan Tim Pantau di 27 Kota-Kabupaten
Sebelumnya beredarwhatsapp yang memberitahukan kepada seluruh TKK di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi (DISDIK) untuk mengambil Uang yang sempat di potong.
Isi Whatsapp tersebut di antara nya memberikan informasi pengambilan uang pemotongan gajih TKK.
Assalamualaikum wr wb, berkenaan dengan hasil review inspektorat atas temuan BPK berkenaan dengan kekurangan pemotongan absensi kehadiran pegawai TKK dilingkungan Dinas Pendidikan mohon disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan untuk dapat melakukan pengembalian atas kekurangan potong gaji tkk tersebut kepada kas daerah melalui sub bagian keuangan Dinas Pendidikan ibu Uud Marwati atau Pak Anwar paling lambat hari senin tanggal 20 maret 2023 pukul 13.00. agar tidak menjadi LHP BPK. Terimakasih “Grup Whatsapp” lanjut.
BACA JUGA:Pendaftar PPDB Jabar 2023 Sudah Capai 47.500 Orang di Hari Pertama
Izin Meneruskan informasi dari Disdik bag keuangan “Whatsapp”. Lanjut.
Terkait pengembalian untuk sekolah Dikirim ke UPP Kec Bekasi Utara ditunggu hari Senin 20 Maret 2023 sampai dengan pukul 11.00 WIB. Dimohon kerjasamanya. Mohon maaf sebelumnya. Terima kasih “Whatsapp”. Tutup.