Sekdis Disdik Jabar: Ketahuan ‘Jual Beli Kursi’ saat PPDB, Langsung Copot Jabatan!

Rabu 07-06-2023,20:09 WIB
Reporter : Okky Firmansyah
Editor : Okky Firmansyah

JABARDISWAY.ID-Yesa Sarwedi, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat meminta agar pihak penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 harus taat aturan.

Dia menegaskan bahwa pihak penyelenggara PPDB di Jawa Barat, termasuk juga Kota Bandung akan mendapatkan sanksi andai terbukti melakukan praktik kecurangan.

Salah satu praktik pelanggaran yang harus dihindari adalah ‘Jual Beli Kursi’ untuk peserta didik di sekolah tertentu. Andai terbukti melakukan hal tersebut, Pihak Disdik Jawa Barat tidak akan segan-segan memberikan sanksi.

BACA JUGA:Disdik Jabar prioritaskan pembangunan SMA dan SMK Baru di 33 kecamatan

“Minimal kita akan tegur, mulai dari teguran ringan, hukuman disiplin ringan, menengah dan berat, dan terberat ada hukuman copot jabatan. Tetapi selama ini belum ada yang sampai dicopot,” kata Yesa Sarwedi.

Ketua tim PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto menyatakan, Pemerintah Kota Bandung siap menyambut PPDB tahun ajaran 2023/2024.

Saat, ini PPDB Kota Bandung telah memasuki tahap pendataan. Artinya, orangtua dan wali peserta didik sudah bisa mempersiapkan berbagai kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan PPDB nantinya.

BACA JUGA:Disdik Jawa Barat Cetak Generasi Muda Berkarakter dengan Jabar Masagi

“Kami memasifkan sosialisasi. Mulai dari media massa, media sosial, serta melalui kanal YouTube Disdik Kota Bandung, kita ada tanya jawab setiap pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

Edy Suparjoto juga menjelaskan bahwa tidak ada skema yang berubah dalam regulasi PPDB di Kota Bandung. Hal ini dikarenakan Pemkot Bandung masih menaati Peraturan Mendikbud tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota nomor 57 tahun 2021.

Dalam PPDB Kota Bandung 2023, ada 4 jalur penerimaan peserta didik, yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua.

BACA JUGA:Beasiswa 2023 Jawa Barat, Disdik Sediakan Kuliah Gratis Perguruan Tinggi

Secara teknik, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memastikan seluruh data calon peserta didik dengan berkolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung agar masyarakat dapat mengakses layanan terkait kependudukan.

“Hal teknis berkaitan dengan dokumen PPDB, dinas terkait kami libatkan. Masyarakat bisa datang ke Disdukcapil untuk mendapatkan layanan kependudukan yang menjadi syarat seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” ucapnya.

“Sedangkan untuk jalur afirmasi kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), bisa melapor terlebih dulu ke Dinas Sosial,” terusnya.

BACA JUGA:Program Stopper Disdik Jabar Antisipasi Perundungan di PPDB 2023

Pihaknya juga memastikan bahwa PPDB Kota Bandung 2023 ini akan sangat transparan. Menurutnya, pelaksanaan PPDB secara online ini dapat dilakukan pengawasan dengan mudah sehingga potensi kecurangan dapat dikurangi.

Selain itu, orangtua dan wali peserta didik diharapkan agar mempersiapkan segala berkas dan keperluan administratif lainnya sedini mungkin.

“Mohon dilengkapi syaratnya, lalu diverifikasi datanya jalur apa yang kira-kira peluangnya besar untuk sang anak bisa diterima di sekolah yang dipilih, sehingga apa yang diinginkan orang tua itu masuk sekolah yang dituju,” tutur Edy Suparjoto.***

Kategori :