Menteri Trenggono Tinjau Lokasi Pencemaran di Perairan Tanjung Bemban Batam

Kamis 08-06-2023,20:14 WIB
Editor : Rajomengiyan

BACA JUGA:STIE Tribuana Bantah Dituduh Lakukan Pelanggaran Berat Seperti Jual Beli Ijazah

"Ini adalah satu contoh yang kami tertibkan. Ada pemiliknya di sini. Sekarang dia baru mengurus (PKKPRL). Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini mustinya urus dulu. Lalu kemudian akan dilihat apakah boleh ini dibuat untuk reklamasi. Karena menyangkut soal ekologi," paparnya.

Menteri Trenggono pun mengimbau pihak-pihak yang ingin melakukan reklamasi untuk mengurus perizinan lebih dulu. Prosedur tersebut untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.

BACA JUGA:Direktur Perusahaan Kertas di Kabupaten Bekasi Resmi Ditahan, Pengemplang Pajak Ini Rugikan Negara 9,68 Miliar

"Apa yang kita lakukan ini demi kepentingan ekologi. Supaya kita tetap bis menjaga laut tetap sehat dan baik," pungkasnya.***

Kategori :