KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kebijakan terkait merger SDN pada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) merupakan sebuah keniscayaan apabila terdapat alasan-alasan yeng tepat.
Dicontohkan misal jumlah siswanya semakin menurun, jumlah guru dan tenaga kependidikannya semakin kurang karena masuk masa pensiun, serta alasan- alasan lainnya sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui rilis resminya memberi klarifikasi bahwa terus melakukan langkah dan upaya agar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bekasi menjadi lebih baik.
BACA JUGA:Lantik Ketua Forki Kota Bekasi, Ketua Harian KONI Pesan Fokus Persipan Porprov Jabar 2026
Hal lain jelasnya merger dilakukan karena defisit demografi usia SD menambah faktor dilakukannya merger Sekolah-Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi.
Berangkat dari alasan-alasan tersebut, merger merupakan bagian dari strategi optimalisasi dan efesiensi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan dan kualitas manajemen pendidikan dasar bagi SD di Kota Bekasi.
BACA JUGA:Kualitas SDN di Kota Bekasi Menurun, KAMMI: Disdik Harus Bertanggungjawab
Pastinya, seluruh anak usia SD, tetap akan ditampung oleh sejumlah SD Negeri yang tersedia di Kota Bekasi.
Sebetulnya pada sector pelayanan publik, tidak ada istilah bangkrut seperti pada sebuah perusahaan atau instansi tertentu. Pada kenyataannya merger seringkali dilakukan dengan tujuan meningkatkan mutu, meningkatkan produktifitas dan sebagainya bagi perusahaan atau instansi tertentu.
Sementara itu pada satuan Pendidikan SDN di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi merger bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, efektifitas dan efesiensi dalam pengelolaan SDN, hal ini berdasarkan Perwal Nomor 41 Tahun 2013 (Bab II pasal 2 dan pasal 3) tentang pedoman penghapusan dan penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
BACA JUGA:Survei LSI : Jabar Toleran dan Anti Kekerasan
Ditahun ini 2023, jumlah SDN sebanyak 356 Sekolah, adapun rencana akan dilakukan Marger/Penggabungan Sekolah Dasar Negeri sebanyak 77 Sekolah menjadi 37 Sekolah:
a. Kecamatan Jatiasih sebanyak 14 Sekolah yang digabung menjadi 7 Sekolah, dan terdapat dua sekolah penggerak menjadi sekolah induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022;
b. Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 12 Sekolah digabung menjadi 2 Sekolah;