KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Pembangunan outlet mie gacoan di Kota Bekasi kembali jadi sorotan. Setelah di Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi dibangun tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).
Sekarang temuan baru terjadi di wilayah Jatiasih, puluhan pekerja yang mengejar target menyelesaikan proses membangun outlet Mie Gacoan di wilayah Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi banyak melanggar regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).
Terkait tindakan pelanggaran K-3 tersebut, Agus selaku pengawas pembangunan Mie Gacoan Jatiasih saat dikonfirmasi merasa perihal K-3 tersebut tidak penting.
BACA JUGA:PARAH! Pasien KIS di RS Izza Ngeluh tak Dilayani, Malah Dipungut Biaya...
"Hal itu tidak terlalu penting, lihat saja itu satu orang tukang sudah ada yang pakai sepatu booth saat kerja," ujar Agus sang pengawas bangunan mie Gacoan, Sabtu (24/6/2023)
Terkait tukang pekerja berjumlah 55 personil diakui oleh pengawas Agus Zainal yang menggunakan alat K-3 hanya satu orang.
BACA JUGA:Gerai Mie Gacoan di Bintara Kebakaran, Kerugian Diperkirakan Rp60 Jutaan
"Satu orang sudah pakai sepatu boots yang lain belum, nanti dikasih tau mereka suruh pada pakai," terang Agus enteng.
Bangunan mie Gacoan Jatiasih rencana diserahkan management Mie Gacoan pada Agustus 2023.
BACA JUGA:Tak Gubris Teguran Pemkot, Pembangunan Bakal Outlet Mie Gacoan di Mustika Jaya Terus Berjalan
"Namanya juga pekerja kalau disuruh pakai alat K-3 mana mau mereka ikut. Makanya alat K-3 ga digunakan tapi siapkan sama kita," ungkap Agus bela diri.
Peralatan K-3 untuk pekerja saat coba dibuktikan ternyata tidak tampak ada alat pelindung K-3 yang tersedia.
BACA JUGA:Gubernur Jabar Sudah Serahkan Laporan Tim Investigasi di Ponpes Al Zaytun ke Menko Polhukam
Para tukang bangunan Mie Gacoan juga terlihat tak menggunakan alat pelindung diri di lokasi kerja. "Mereka enggan pakai saja karena ribed hingga dianggap langgar aturan K-3," tandas pengawas Agus.
Seperti diketahui sanksi pelanggaran aturan K-3 adalah pidana bahkan pencabutan ijin usaha .
BACA JUGA:Kekurangan Minyakita, Wamendag: Saya Pikir Ini Sesuatu yang Cukup Wajar
Tegasnya secara garis besar konsep dan fungsi K-3 untuk berbagai pihak adalah Pekerja mamahami bahaya dan risiko dari pekerjaannya.
Pekerja memahami tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan. Pekerja memahami hak dan kewajibannya khususnya dalam peraturan terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang banyak dilanggar perusahaan termasuk dalam proses bangunan Mie Gacoan Jatiasih, Kota Bekasi. ***