Bapenda Kabupaten Karawang Tetap Melaksanakan Pelayanan Cuti Bersama Idul Adha

Senin 26-06-2023,13:08 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

Karawang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Adha terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pelayanan tersebut tersedia di kantor Bapenda Kabupaten Karawang mulai pukul 9 pagi hingga 3 sore.

 

Meskipun cuti bersama di tengah perayaan Idul Adha, Bapenda Kabupaten Karawang memastikan bahwa pelayanan terkait PBB dan BPHTB tetap berjalan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Karawang yang ingin membayar pajak dan memenuhi kewajiban mereka.

 

Bagi warga Karawang, khususnya yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2, diharapkan untuk memperhatikan dua jadwal jatuh tempo pembayaran PBB yang berbeda waktu. Jadwal pertama jatuh tempo pada tanggal 30 Juni, sementara jadwal kedua jatuh tempo pada tanggal 30 September. Perbedaan jadwal tersebut ditentukan berdasarkan nominal pembayaran PBB dan lokasi objek pajak yang dimiliki.

 

Jika Anda menerima surat tagihan PBB-P2 yang jatuh tempo pada 30 Juni, berarti Anda termasuk dalam kategori pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta. Sedangkan jika jadwal jatuh tempo tertera pada 30 September, Anda merupakan pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta.

 

BACA JUGA:Bayar Listrik hingga Miliar Stadion PCB Mati Lampu saat Laga Persija vs Ratchaburi

 

Sahali, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, menjelaskan perbedaan tersebut. "Simpelnya, perbedaannya terletak pada nominal. Jatuh tempo pada bulan Juni berlaku bagi pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta. Sedangkan yang jatuh tempo pada bulan September, berlaku untuk pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta," ujarnya.

 


--

 

Kategori :