Jawa Barat, Disway.Id-Massa dari ormas Islam menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung, Selasa (27/6/2023). Dalam aksinya massa menuntut agar pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditangkap lantaran dinilai telah melakukan penistaan agama dengan sejumlah kontroversi nya.
Massa yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) ini datang dengan membawa sejumlah tuntutan. Salah satu di antaranya adalah meminta agar Panji Gumilang ditangkap karena dianggap telah membuat gaduh dan menistakan agama.
"Aksi ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Pemprov, Kemenko Polhukam soal hukum administrasi dan stabilitas masyarakat. Jadi kita mendukung agar segera proses hukum dilakukan terutama menangkap dulu (Panji Gumilang)," kata M Rizal Fadillah selaku koordinator aksi.
BACA JUGA:MUI Segera Keluarkan Fatwa Terkait Polemik Ponpes Al Zaytun di Indramayu "Karena sudah jelas pelanggarannya terutama penistaan agama, UU ITE, membuat keonaran. Jadi sudah banyak unsur untuk bisa ditindak hukum," imbuh dia. Selain itu, kata Rizal, pihaknya ingin agar MUI segera menyatakan sikap soal ajaran di Ponpes Al-Zaytun dan pemerintah turun tangan menyelamatkan nasib para siswa yang kini sedang menempuh pendidikan di Al-Zaytun. "Tuntutan kita yang pertama tentu saja dalam rangka memproses hukum, kedua membubarkan dan menutup Al-Zaytun. Yang ketiga mencari solusi atas anak didik kita karena mereka korban. Jadi intinya ada 3 tapi rumusannya bisa banyak," tegasnya.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Mulai Bergerak Usut Tuntas Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun Sebut Panji Gumilang Penjahat
Rizal juga mengungkapkan jika Panji Gumilang merupakan seorang penjahat yang berkedok agama. Hal itu karena pihaknya menganggap Panji Gumilang sudah mengacak-acak syariat agama dan banyak melakukan pelanggaran hukum.
"Panji Gumilang ini penjahat berkedok agama. Jadi kedoknya soal lembaga pendidikan Islam, peradaban Islam, kerukunan beragama. Tapi dia penjahat, mengacak-acak syariat, agama, dan dia itu melanggar hukum. Jadi sebenarnya banyak pelanggaran hukumnya," ujar Rizal. "Dan yang ketiga dia melakukan pelanggaran-pelanggaran politik. Masa dia NII kw 9 afiliasi kebersamaannya sudah terbukti oleh MUI sejak tahun 2002 irisan antara NII dengan Zaytun. Jadi aspek ideologi politik ini dia juga sudah dilakukan," tandasnya.***