Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama, MUI Jabar Apresiasi Kinerja Polri
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun.(Foto:Disway.id)--
Jabar, Disway.id- Breskrim mabes polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat aspresiasi kinerja Polri.
Panji Gumilang ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8) kemarin.
"Kami dari MUI Jawa Barat merasa bergembira, bersyukur (Panji Gumilang) ditetapkan tersangka, karena itu diharapkan sejak awal," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar via sambungan telepon, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA:Divonis Bebas Dalam Pusaran Kasus Suap, Hak Gazalba Saleh Dipulihkan
Rafani menyebut, masih ada pemeriksaan hukum selanjutnya terhadap Panji Gumilang. Pihaknya berharap proses pemeriksaan berjalan lancar.
"Semoga proses hukum selanjutnya berjalan lancar, tidak ada ganjalan, dengan ditetapkan tersangka mudah-mudahan Panji tidak terus mengeluarkan pernyataan kontroversial dan buat gaduh," ujarnya.
Terkait nasib para santri, Rafani sebut sudah ada pengelola Al-Zaytun lainnya. Namun ada yang harus diantisipasi pemerintah, yakni mobilisasi masa setelah penetapan tersangka ini.
BACA JUGA:Mabes Polri Pastikan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana Masuk Tahap Penyidikan
"Pemerintah berharap kita terus kontrol terutama di internal Al-Zaytun supaya pendidikan jalan. Jangan sampai ada mobilitas massa untuk dukungan, itu yang rawan menimbulkan kekisruhan dan ada lagi demo, nanti yang kontra demo lagi, kisruh lagi, mari kita serahkan kepada penegak hukum (proses selanjutnya)," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," ucapnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: