Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara

Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun.(Foto:Disway.id)--

JABARDISWAY.ID-Penyidik bareskrim polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. 

Menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Panji Gumilang mengaku mendapat lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik. Panji membocorkan sejumlah pertanyaan yang diberikan penyidik kepada dia. 

"Pertama tentunya ditanya tentang riwayat itu, sudah dijawab," kata Panji usai diperiksa di Mabes Polri, Senin, 3 Juli 2023 malam.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun Naik Penyidikan

Lebih lanjut, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu ditanya apakah ia pernah tersangkut dengan permasalahan hukum. 

Kemudian, pria asal Gresik tersebut menjawab pernah. 

"Kemudian, pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab, pernah,” tutur Panji. 

Panji menyampaikan dia lalu ditanya soal ketetapan hukum atas kasus yang pernah membelitnya. Dia mengatakan pernah dihukum sepuluh bulan.

"Ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya, saya pernah dihukum sepuluh bulan," ucapnya.

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah rampung memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Panji diperiksa terkait dugaan kasus penistaan agama.

Berdasarkan pantauan Disway.id di lokasi, Panji keluar dari Bareskrim Polri bersama pengawal dan tim kuasa hukum sekira pukul 23.35 WIB.

BACA JUGA:Dua Ustaz Kondang Ini Disebutkan Akan Dijadikan Saksi Terkait Dugaan Penista Agama Pimpinan Al Zaytun

Ia rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut.

Saat keluar dari gedung Bareskrim, Panji menyapa awak media dengan salam bahasa Ibrani.

"Assalamualaikum, Shalom Aleichem (salam dalam Bahasa Ibrani)," kata Panji menyapa awak media.

Dalam pemeriksaannya, ia mengaku telah ditanya oleh penyidik sebanyak 30 pertanyaan.

"Semuanya panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan di dalam pemeriksaan pribadi, saya telah memberikan keterangan secukup-cukupnya," ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: