BACA JUGA:Protes Kenaikan Upah hingga Dugaan Kriminalisasi Warnai Demo Serikat Pekerja PT Haier Cikarang
"Dengan rincian lima bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan. Untuk bayi laki-laki (dijual dengan) kisaran harga Rp 13 juta sampai Rp 15 juta dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta," jelasnya.
juhandhani menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan bayi lainnya. Termasuk, kata dia, polisi juga akan mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
Dari hasil penyidikan diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak.
BACA JUGA:Sambut Hari Bayangkara ke-77 Polres Karawang Gelar Pasar Murah dengan Ciomas Adisatwa
Lima di antaranya laki-laki dan 11 bayi perempuan.
"Bayi laki-laki kisaran harga Rp13 sampai Rp 15 juta, dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta," kata Djuhandani.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima handphone, satu bundel blanko surat keterangan lahir serta ATM dua buah.
BACA JUGA:Sebanyak 164 Jiwa Terdampak Banjir di Provinsi Riau
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 6 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta. Dan/atau Pasal 38 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.***