Pelaku TPPO di Karawang Dibekuk, Modusnya Bikin Geleng-geleng
Polres Karawang ekspos kasus penangkapan pelaku TPPO yang berhasil dibekuk, pada Sabtu (10/6/2023)- foto Arie Acong--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - MH alias A (41) pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga Sumurlaban, Tirtajaya, Kabupaten Karawang berhasil dibekuk polisi dari Polres Karawang, pada Selasa (6/6/2023).
Pengungkapan TPPO ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 861 / VI / 2023 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JAWA BARAT, tanggal 6 Juni 2023. Korban berinisial DW (21) mau bekerja di luar negeribmenemui S.
Kemudian S menemui B, keduanya menitipkan korban ke tersangka MH Alias A untuk medical check up.
"S dan B memberikan KTP dan KK korban kepada tersangka MH Alias A, kemudian pelaku MH Alias A melihat tahun lahir korban baru 21 tahun. Kemudian bilang kepada pelaku S dan B bilang ini tidak bisa terlalu muda, usia minimal untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Negara arab saudi minimal 23 tahun," kata pria yang akrab disapa Tomy, pada Sabtu (10/6/2023).
BACA JUGA:Dewan Usulkan Penambahan Anggaran untuk Penanganan Kekeringan di Bekasi
Lanjut Tomy, tersangka MH mengungkapkan paling nanti usianya dituakan, supaya bisa masuk ke kedutaan untuk sidik jarinya. Kemudian S meminta dinaikin saja usianya, supaya bisa lolos sidik jarinya di kedutaan dan B hal yang sama. Tersangka MH membawa korban medical cek up di salah satu Klinik di Jakarta.
"Korban BL setelah medical cek up fit, MH Alias A menerima uang dari HS sebesar Rp 15 juta. fee untuk pelaku 1 juta, korban 5 juta dan sisanya untuk sponsor S dan B. Kemudian korban diajak buat paspor oleh P, tahun lahir korban pada paspor menjadi tahun 1999, padahal korban lahir tahun 2001," jelasnya.
BACA JUGA:8 Bulan Hanya Terbaring di Rumah, Akhir Fajri Bobot 300 Kg Dievakuasi ke Kota TangerangBACA JUGA:8 Bulan Hanya Terbaring di Rumah, Akhir Fajri Bobot 300 Kg Dievakuasi ke Kota Tangerang
Tomy menjelaskan, kemudian korban diterbangkan ke Negara Arab Saudi kemudian korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Karena kondisi korban sering sakit maka korban tidak dapat melanjutkan kerja dan ingin pulang ke Indonesia.
"Modus operadi tersangka tersangka memproses korban untuk bekerja di Negara Arab Saudi. Padahal diketahui oleh tersangka, bahwa Arab Saudi merupakan negara yang dinyatakan tertutup untuk PMI bekerja perorangan atau sebagai asisten rumah tangga, demi mendapatkan keuntungan dari eksploitasi tersebut," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan Kartu Keluarga, photocopy KTP, photocopy ijazah, foto tiket pesawat, paspor, visa, resident identity dari Kingdom Of Saudi Arabia, footo Al Rajhi Business Payroll Card milik korban, ponsel, kartu atm, kendaraan R4.
BACA JUGA:Sepekan Ini Sudah 800 Ribu Ikan Disebar ke Sembulan Situ se-Kabupaten Purwakarta, Ini Misinya...
Tersangka dikenai pasal Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta.
Serta Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda Rp 280 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: