KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - WCP (48) pedagang sate di Jalan Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi tewas mengenaskan karena dibunuh oleh anak sendiri seorang prajurit TNI Prada DRA (22).
Dari pengungkapan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, diketahui WCP orang tua Prada DRA dibunuh dengan cara ditusuk berkali-kali menggunakan sangkur.
Pembunuhan berawal saat keduanya cekcok terkait permasalahan uang. Saat itu, DR sedang dalam proses pemecatan dari TNI karena desersi.
BACA JUGA:Sadis, Pedagang Sate di Kota Bekasi Diduga Tewas Dibunuh Anak Kandung Sendiri
"Kejadian berawal saat pelaku DR pulang ke rumah orangtuanya tanggal 26 Juni untuk pinjam uang sebagai bekal mencari pekerjaan," ungkap Irsyad.
Prada DR Resmi Dipecat dari TNI Permintaan DR tidak dituruti ayahnya. Karena itu, keduanya cekcok dan saling tak bertegur sapa berhari-hari. Kemudian, pada Kamis (29/6/2023) kemarin, DR menghabisi ayahnya yang sedang tertidur di kamar.
"Pukul 06.00 WIB, pelaku masuk dalam kamar korban dan melihat ada sangkur di meja. Pelaku kemudian mengambil sangkur dan menikam korban," ucap Irsyad.
BACA JUGA:Suami di Bekasi Cekik Istri hingga Tewas, Kemudian Rekayasa Tersedak Bakso
WCP lalu tewas akibat hunjaman sangkur yang dilakukan putra kandungnya. Korban ditusuk di dada, punggung, lengan, dan kepala bagian belakang sebanyak lima kali
Saat ini, Prada DR sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer Jaya 2 Cijantung. Prada DR juga sudah resmi diberhentikan secara tidak hormat karena membunuh dan desersi.
"Pelaku diberhentikan dengan tidak hormat dari satuannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Irsyad.
BACA JUGA:Duel Sesama Satpam di Bengkulu, Satu Tewas hanya Gegara Tak Ditegur Saat LewatBACA JUGA:Duel Sesama Satpam di Bengkulu, Satu Tewas hanya Gegara Tak Ditegur Saat Lewat
Prada DR ditangkap oleh TNI bersama Polres Metro Bekasi Kota. "Penanganan ini juga dilakukan secara gabungan antara Denpom Jaya 2 Cijantung dan Polres Metro Bekasi Kota," tutur Irsyad.
Sementara itu Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto memimpin gelar ungkap kasus perkara dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan) dimaksud pasal 338 KHUPidana di Mapolsek Medan Satria, Jumat (30/6/2023).