KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditingkatkan menjadi penyidikan.
Hal itu disampaikan Bareskrim Polri menaikkan perkara Panji Gulimang dari penyelidikan ke penyidikan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sejak pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 22.00 WIB kemarin.
Setelah pemeriksaan, Dittipidum gelar perkara dan kesimpulannya kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA:Dua Ustaz Kondang Ini Disebutkan Akan Dijadikan Saksi Terkait Dugaan Penista Agama Pimpinan Al Zaytun
Menurut Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/7/2023), pukul 00.00 WIB, Dittipidum mengajukan 26 pertanyaan dari sejarahnya, struktur Pondok Pesantren Al Zaytun, serta rekaman yang beredar terkait dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang membenarkan pernyataannya dalam rekaman-rekaman tersebut.
BACA JUGA:Evakuasi Perderita ODGJ di Jaticempaka Kota Bekasi Berlangsung Dramatis
"Setelah selesai pemeriksaan, penyidik menggelar gelar perkara dan penyidik sepakat menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Dijelaskan pula oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya telah memeriksa empat saksi, lima ahli, dan terlapor sudah cukup untuk meyakinkan bahwa memang ada perbuatan pidana, tinggal pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi barang bukti.
BACA JUGA:Ketat, Pengamat Pemilu Prediksi Parpol Baru di Kota Bekasi Sulit Lolos di Dapil IV
Usai menjalani pemeriksaan, diketahui Panji Gumilang sempat kesulitan menuju mobilnya karena awak media mencegatnya agar memberikan statemen hasil pemeriksaan.
Karena situasi tak kondusif, Panji Gumilang masuk kembali ke dalam ruangan. Hingga akhirnya mau menjawab pertanyaan wartawan yang telah menunggu dari pagi.
BACA JUGA:K.H Asnwasi Sebut Saf Salat dan Khatib hingga Imam Perempuan di Al Zaytun Tidak Menyalahi
Setelah ditenangi penasehat hukumnya dan aparat kepolisian, Panji Gumilang kembali menuju pintu keluar untuk memberikan keterangannya. Dia bersyukur semua pertanyaan telah dijawabnya dengan baik.
Dia awalnya mengungkapkan tiga pertanyaan, yakni tentang riwayat hidup, pernah berurusan dengan hukum, pernah dihukum tiga bulan.
BACA JUGA:MUI Segera Keluarkan Fatwa Terkait Polemik Ponpes Al Zaytun di Indramayu
Dia menambahkan pernah dihukum 10 bulan. Namun awak media terus memberikan berbagai pertanyaan terkait pemeriksaan dan tanggapan Panji Gumilang atas polemik yang terjadi. Tapi semua tidak dijawab dengan gamblang.
Dirinya hanya menyebutkan bahwa telah memberikan semua jawaban atas pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan. Diketahui bahwa wartawan sempat bersitegang dengan pengawal Panji Gumilang saat usai diperiksa.
BACA JUGA:Al Zaytun Itu Komune, Menko PMK Muhadjir Ingatkan Agar Tidak Seperti Jepang-Amerika yang Menyimpang Ekstrem
Sebelumnya Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyebut, merupakan bahwa kasus Panji Gumilang hanya rekayasa untuk mengalihkan isu besar.
Menurutnya semua yang terjadi di Ponpes Al Zaytun hanyalah sandiwara semata.
Ia pun menganggap bahwa kasus yang tengah bergulir di Bareskrim Polri itu ada sutradara misterius yang sedang menggiring opini masyarakat untuk mengalihkan perhatian.
BACA JUGA:Panji Gumilang Ibaratkan Netizen yang Sebut Ponpes Al Zaytun Sesat Jin, Setan Rayangan, Demit!
Namun ia menekankan penyataan tersebut hanyalah opininya semata.
Anwar Abbas kemudian memprediksi sosok Panji Gumilang tidak akan diseret hingga ke pengadilan. ***