Panji Gumilang Cuma Divonis 1 Tahun, Padahal Kasusnya Penodaan Agama

Panji Gumilang Cuma Divonis 1 Tahun, Padahal Kasusnya Penodaan Agama

Sidang kasus penodaan agama Panji Gumilang di PN Indramayu--rakyat cirebon

 KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Panji Gumilang Cuma Divonis 1 Tahun. Vonis hukuman satu tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kepada pimpinan Mahad Al Zaytun, Panji Gumilang atas perkara penodaan agama. Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan.

Dikutip dari rakyatcirebon.com, proses sidang vonis tersebut berlangsung pada Rabu (20/3/2024) dengan Hakim Ketua Yogi Dulhadi. Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama.

Bahwa terdakwa melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama. 

BACA JUGA:Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 Terjadi Pada 6 April

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," sebut Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis.

Majelis hakim menetapkan pula masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti.

Panji Gumilang sendiri sebelumnya melakukan pledoi atau pembelaan diri atas tuntutan jaksa.

BACA JUGA:Nonton K-Movie Alienoid: Return to the Future (2024) Subtitle Indonesia

Terpisah, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyatakan, sidang vonis dengan terdakwa Panji Gumilang berjalan aman dan tertib. Pihaknya telah menyusun rencana pengamanan secara matang untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.

"Alhamdulillah, sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Situasi berjalan dengan aman dan terkendali," jelasnya didampingi Kasat Samapta, AKP Rudi H Suryadi dan Kasi Humas, AKP Saefullah.

Kapolres menerangkan, sebanyak 200 personil dilibatkan dalam pengamanan tersebut. Personel ditempatkan sesuai kebutuhan lapangan dan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dalam pengamanan.

BACA JUGA:Empat Warga Kota Bekasi Meninggal Dunia Akibat Terjangkit DBD

"Fokus pengamanan terutama diberikan pada tempat-tempat yang dianggap krusial untuk menjaga keamanan dan ketertiban," tegasnya.

Dia juga memastikan, selama sidang berlangsung tidak ada aksi massa. "Alhamdulillah, sampai selesai semuanya berjalan dengan lancar dan tertib," pungkasnya. (tar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: