Disperindag Kota Bekasi Susun Juknis RWP Khusus Pasar yang Dikelola Pemerintah

Rabu 05-07-2023,15:41 WIB
Editor : Rajomengiyan

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Bekasi menyusun petunjuk teknis (Juknis) pembentukan Rukun Warga Pasar (RWP) dilingkungan pasar yang dikelola pemerintah. 

Juknis ini akan menjadi pedoman   untuk memastikan kehadiran pemerintah ada ditengah para pedagang, jika ada hal yang dikeluhkan terkait pasar kedepannya. 

Diketahui saat ini di Kota Bekasi ada 14 pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah. Dari semua pasar itu dilibatkan dalam pembahasan petunjuk teknis pemilihan RWP. 

BACA JUGA:APT2PHI Pertanyakan Keseriusan Penyelesaian Revitalisasi Pasar Kranji Baru

"Disprindag Kota Bekasi sedang menyusun keputusan kepala dinas tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan RWP dan teknis pelaksanaannya sehingga untuk proses pemilihannya akan mengacu pada juknis yang akan ditetapkan,"ungkap Robert Kepala Disprindag Kota Bekasi kepada KBE, Rabu (5/7/2023). 

Dia mengimbau kepada warga pasar yang dikelola oleh pemerintah untuk menunggu petunjuk teknis yang tengah digodog oleh Disprindag Kota Bekasi untuk kemudian dilakukan sosialisasi di pasar. 

BACA JUGA:Pedagang Pasar Jatiasih Gelar Syukuran Tempati Gedung Baru

Menurut Robert, Juknis Pemilihan RWP ini akan menjadi pedoman dalam pemilihan meliputi pengaturan yang berhak mendaftat sebagai ketua, sekretaris dan bendahara. Sehingga bisa meminimalisir potensi terjadinya konflik antara warga pasar sendiri. 

"Minggu depan ditarget Juknis RWP jadi dan langsung dilakukan sosialisasi. Untuk itu warga pasar di Kota Bekasi diminta bersabar untuk tidak melakukan pemilihan ketua RWP, "harap Robert. 

BACA JUGA:Dipaksa Tebus HPTB Rp4 Juta, Pedagang Pasar Jatiasih Minta Dasar Hukumnya

Kepala Unit Pasar Kranji Agus, mengakui bahwa aturan yang tengah digodok tujuannya agar ada kesamaan di semua pengelolaan pasar. Sehingga sinergi antara pemerintah dengan kepala pasar dan RWP biar sama-sama menunjang. 

"Sistemnya akan ada pemilih terbuka dari pedagang. Aturannya saat ini sedang digodog terkait aturan mainnya seperti standardisasi operasional dalam Pemilihan dan aturan lainnya,"ungkap Agus Sudrajat. 

BACA JUGA:Jawab Keluhan Pedagang Pasar Jatiasih Soal HPTD, Disdagprin Kota Bekasi Turunkan Tim

Adapun 14 pasar yang masih dikelola oleh pemerintah di Kota Bekasi antara adalah, pasar Wisma Jaya, Jatiasih, wisma Asri, Bantargebang, Pasar Baru Bekasi, Family Mart, Kranji Baru, Harapan Jaya, Semua tim ini menjadi tim perumusan untuk pembentukan RWP. 

Kategori :