Lagi Digodok, Ini Bocoran Masa Jabatan untuk RWP di Kota Bekasi
Robert Siagian Kepala Disperindag Kota Bekasi--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kota Bekasi, tengah menyiapkan aturan acuan dalam pembentukan Rukun Warga Pasar (RWP) seluruh pasar dibawah pengelolan pemerintah.
Saat ini Disdagprin Kota Bekasi masih melakukan pematangan aturan sebagai acuan untuk pemilihan RWP agar seragam.
Kepala Disdagprin Kota Bekasi Robert kepada KBE mengatakan aturan terkait acuan pemilihan RWP tersebut salah satunya akan mengatur terkait masa bhakti Ketua RWP terpilih dan siapa saja yang menjadi RWP.
BACA JUGA:Tunggu Juknis, Kepala Unit Pasar Kranji Minta Pemilihan RWP Ditunda
"Salah satu aturan yang tengah digodok itu terkait masa tugas yakni akan diatur selama tiga tahun. Kemudian bisa mencalonkan lagi hanya satu kali, atau dua priode,"ungkap Robert, Kamis (6/7/2023).
Namun demikian tegasnya untuk peserta yang mencalon sebagai Ketua atau anggota RWP tentunya dari pedagang untuk pedagang. Karena RWP dibentuk oleh pedagang pemerintah hanya memberikan acuan.
BACA JUGA:APT2PHI Pertanyakan Keseriusan Penyelesaian Revitalisasi Pasar Kranji BaruBACA JUGA:APT2PHI Pertanyakan Keseriusan Penyelesaian Revitalisasi Pasar Kranji Baru
Menurutnya, aturan yang tengah digodok juga mengatur jumlah panitia pemilihan salah satunya adalah sebagai Sekretaris harus dari pihak Unit Pasar. Hal itu dimaksud hanya sebagai sekretaris untuk administrasi.
"Unit pasar yang ditugaskan sebagai Sekretaris hanya bertugas mencatat untuk laporan ke pemerintah istilah lainnya sebagai administrasi,"ungkapnya.
BACA JUGA:Penyelesaikan Sengkarut Revitalisasi Pasar Kranji Masih Menunggu Audit BPKP
Selanjutnya jika telah selesai pemilihan RWP semua menjadi kewenangan ketua terpilih untuk melakukan pembentukan susunan pengurus dari Sekretaris hingga Bendarhara, tidak ada campur tangan pemerintah.
Untuk diketahui bahwa saat ini ada 15 pasar di wilayah Kota Bekasi yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Setelah Juknis final, maka akan disosialisasikan ke setiap pasar.
"Untuk RWP Pasar yang sudah habis masa berlaku RWP maka akan menggelar pemilihan dengan Juknis yang dibuat pemerintah, bagi yang belum tentu akan berlanjut sebagaimana biasanya,"pungkas Robert menyebut pemilihan RWP akan mirip dengan Pemilih Ketua RT/RW.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: