Disdik Jabar Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar Gaji PNS

Rabu 05-07-2023,17:56 WIB
Reporter : Okky Firmansyah
Editor : Okky Firmansyah

JABARDISWAY.ID -Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai. BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif terkait temuan ini.

Sekretaris dinas Pendidikan jabar, Yesa Sarwedi mengatakan Disdik sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan ini, yakni memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

Hadirnya SE ini tentu memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di Jawa Barat dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.184 Tahun 2018 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

BACA JUGA:Istri Rafael Alun di Cecar KPK Soal Kepemilikan Aset Mewah

"Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," tegas Yesa, dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/23).


Sekdis Pendidikan Jawa Barat, Yesa Sarwedi. (Foto:Okky firmansyah/Disway.id)--

Yesa mengatakan, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan. Juga, ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.

"Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov Jawa Barat. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan," ucapnya.

Yesa menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp1.215.967.021 atau sebesar 89,1 persen dari total nilai Rp1.459.120.386 miliar yang harus dikembalikan dan yang masih dalam proses penagihan sebesar Rp.57.903.315 juta . Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.

BACA JUGA:Mutasi Rekening Rp 86 Miliar 'Si Kembar' Rihana-Rihani, PPATK Usut Dugaan TPPU

"Dinas Pendidikan Jawa Barat terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2022. Jumlahnya mencapai Rp1.459.120.386 miliar.

setidaknya ada 8 uraian kategori kelebihan bayar. Pertama, kelebihan bayar tunjangan 221 ASN yang sedang cuti besar tahun 2022 dengan nilai Rp 167,4 juta.

Lalu kelebihan bayar tunjangan terhadap 27 ASN yang sedang tugas belajar dengan nilai Rp 46,7 juta. Kelebihan bayar tunjangan 2 ASN yang sedang CLTN senilai Rp 23,8 juta.

BACA JUGA:Jumlah Koruptor di Indonesia 1.200 Orang, Mahfud MD Singgung Pejabat Yang Belum Lapor LHKPN

Berikutnya kelebihan bayar gaji dan tunjangan 5 ASN yang pensiun senilai Rp 35,4 juta. Kemudian kelebihan bayar gaji dan tunjangan 18 ASN yang sudah meninggal sebenar Rp 191,3 juta.

Kelebihan gaji dan tunjangan 4 ASN yang diberhentikan karena hukuman disiplin senilai Rp 23,6 juta. Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 111 ASN yang pensiun Rp 285,5 juta. 

 

Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 34 ASN yang meninggal Rp 284,6 juta. Dan kelebihan bayar tambahan penghasilan 38 ASN yang mendapat hukuman disiplin Rp 435 juta. ***

 

Kategori :