Jabar, Disway.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merespons pihak DPRD yang disebut mengatur proyek pengadaan CCTV pada program Bandung Smart City. JPU akan mendalami kembali keterangan tersebut untuk ditambahkan dalam proses penyidikan kasus suap Wali Kota Bandung nonaktit Yana Mulyana.
"Iyah, tadi faktanya juga ternyata dari pengalihan anggaran dari Diskominfo ke Dishub itu juga ada permainan pihak dewan. Kemudian, dari segi pelaksanaan pekerjaannya juga ada banyak titipan dari (dewan)," kata JPU KPK Titto Jaelani kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/7/2023).
"Nanti kita cari, ini kaitan kok banyak informasi terkait dewan, kaitannya apa sih dengan si penerima," ungkapnya menimpali kesaksian yang sempat dibeberkan 2 pegawai Dishub Kota Bandung tersebut.
BACA JUGA:Ricky Gustiadi Mantan Kadishub Bandung Mendalangi Kasus Suap Yana
Untuk diketahui, Kasi Lalu Lintas Jalan pada Dishub Kota Bandung Andri Fernando Sijabat menyampaikan keterangan bahwa anggaran pengadaan CCTV maupun jaringan internet atau ISP Bandung Smart City mengalir ke pihak DPRD. Sementara Kasi Perlengkapan Jalan pada Dishub Kota Bandung Dimas Sodik Mikail membeberkan peran DPRD dalam memuluskan proyek pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City. Kesaksian dari keduanya, kata Titto, nantinya akan dilampirkan untuk tambahan berkas penyidikan kasus Yana Mulyana. Ia belum mau menyebut siapa saja pihak dewan yang menerima aliran fee tersebut. "Kan masih berjalan (penyidikannya). Nanti kita kasih masukan (untuk penyidikan)," pungkasnya.
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Kota Bandung Jadi Sarang Tikus Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, 3 terdakwa sudah diadili di persidangan. Ketiganya yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
Ketiga pengusaha tersebut didakwa menyuap Wali Kota Bandung nontaktif Yana Mulyana senilai Rp 888 juta. Uang haram tersebut diberikan supaya ketiganya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV pada program Bandung Smart City.
Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.
BACA JUGA:5 Anggota DPRD di Panggil KPK Terkait Kasus Bandung Smart City Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa 6 ASN Dishub Kota Bandung Terkait Suap Bandung Smart City Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***