CIKARANG- Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro telah disahkan. Perda itu jadi penguatan kelembagaan koperasi dan UMKM.
Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bekasi memastikan mengawal Perda itu akan berjalan dengan baik.
"Perda itu kita yang kawal. Karena wadah koperasi ya Dekopinda, kita kawal perda, Perda yang benar dibuat untuk melindungi koperasi. Perda itu harus bisa diterapkan pelaku koperasi,"kata Ketua Dekopinda Kabupaten Bekasi, Toto Iskandar
Dekopinda kata Toto memastikan semua koperasi di Kabupaten Bekasi sudah semakin terlindungi dengan adanya perda tersebut,"Jadi jangan takut Perda itu ga berjalan. Kita Dekopinda akan terus mengawal agar sesuai harapan kita bersama,"tuturnya.
Dalam perda itu berbagai penguatan kelembagaan koperasi. Salah satunya kata Toto memberikan kebebasan pelaku koperasi menjalin kerjasama dengan swasta ataupun pemerintahan.
"Ini adalah momen, agar manajemen mempermudah pengurus koperasi karyawan untuk mengikuti pelatihan di luar perusahaan itu tersendiri,"tuturnya.
BACA JUGA:Diduga Sesat Ritual Keagamaan Syiah di Gegerkalong Bandung Viral di Sosmed
Selain itu kata Toto, saat ini koperasi tidak bisa asal dilaporkan ke penegak hukum oleh anggota koperasi yang memiliki kepentingan.
"Orang yang tidak mengerti main laporin aja. Kalau koperasi itu milik anggota. Misalkan anggota koperasi 100, yang berhak melaporkan itu 51 orang. Kalau satu orang melaporkan ke polisi ga bisa diproses,"paparnya. (dimas)