Hal itu tertuang didalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
Meski tarif dermaga reguler akan naik, tarif dermaga eksekutif penyeberangan Bakauheni-Merak dan sebaliknya tidak mengalami kenaikan.
BACA JUGA:Limbah Pabrik Bakso di Jatirangga Dibuang Melalui Saluran Warga
Berikut rincian tarif baru Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak per 3 Juli 2023 :
A. Penumpang
Dewasa : Rp 78.000,
Bayi : Rp 4.000.
B. Kendaraan
Gol I : Rp 80.000,
Gol II : Rp 120.000,
Gol III : Rp 180 Juta,
Gol IV :
a. Kendaraan penumpang : Rp 670.000,
b. Kendaraan barang : Rp 480.000,