"Iya benar, rumah kos bakal dihapuskan dari objek pajak sesuai UU no 1 tahun 2023," ujarnya.
Ia menjelaskan, tahun ini merupakan tahun terakhir penerapan pajak terhadap rumah kos di Karawang. Sebab mulai Januari 2024 itu akan sepenuhnya dihapuskan.
BACA JUGA:Gubernur Jabar Pastikan Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan, Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang
"Sekarang perdanya masih disusun pansus, tapi ada batas waktu, nanti 5 Januari perda nya harus sudah berlaku" kata Sahali.
Meski kehilangan salah satu objek pajak, namun Sahali yakin hal itu tidak akan terlalu berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang.
"PAD pasti berkurang, tapi tidak akan terlalu signifikan, karena pajak rumah kos bukan termasuk target pajak prioritas," ungkapnya. (bbs/mhs)