Dibalik Usulan Pj Wali Kota Bekasi, Forkim Nilai Suara Dukungan Fraksi PDI-P Pecah Antara Dua Nama

Sabtu 12-08-2023,18:18 WIB
Editor : Rajomengiyan

Dia menilai bahwa penunjukan PJ. Wali Kota harus mengedepankan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika tidak dilakukan ini telah bertentangan dengan semangat good governance kepentingan bersama cita-cita kemerdekaan anak Bangsa.

Selain itu, demokrasi menghendaki adanya partisipasi publik secara luas dan bermakna (meaningful). Partisipasi ini diperlukan untuk membangun Pemerintahan yang akuntabel, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tiadanya partisipasi hanya akan menghasilkan pemerintahan yang otoriter dan korup. 

Pola-pola pengambilan kebijakan yang nihil partisipasi ini tentu bukan kali pertama. Di Kota Bekasi kerap mengambil jalan pintas untuk menentukan nasib rakyat tanpa proses mendengar, meminta pendapat, dan mempertimbangkan masukan," papar aktivis GMNI tersebut.

BACA JUGA:DLH Kota Bekasi Sebut Penyebab Pencemaran Kali Bekasi Limbah Tiga Perusahaan di Bogor

Mulyadi menyoroti proses penunjukan Pj. Kepala Daerah mendatang yang ia pun mengingatkan kepada Kemendagri, Tito Karnavian mesti betul-betul memunculkan Pejabat yang berintegritas yang akan duduk di kursi Pj. Walikota Bekasi.

Pasalnya dari tiga nama tersebut, diketahui adanya 2 nama usulan Pj. Wali Kota Bekasi melalui  DPRD Kota Bekasi yang terindikasi korupsi, yang kendaraannya pernah parkir di KPK terkait Korupsi. 

Dua nama itu seperti nama Makmur Marbun telah disebut dalam dakwaan Jaksa KPK di kasus korupsi Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang didakwa melakukan gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019. 

Satu nama lain Dr. Kusnanto juga tersangkut dalam kasus gratifikasi mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi. 

BACA JUGA:Tempat Pembuangan Sampah Liar yang Menumpuk di Bekasi Utara Mulai Dibersihkan

Dimana disebut bahwa Direktur RSUD Kota Bekasi, Kusnanto pernah dimintai keterangannya terkait gratifikasi kasus korupsi Rahmat Effendi tahun 2022 untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor.

"Korupsi di Kota Bekasi Patah Tumbuh Hilang Berganti. Tentulah kita masyarakat Kota Bekasi juga berharap penjabat PJ. Wali Kota Bekasi menjadi figur, menjadi tokoh yang jauh dari praktek-praktek korupsi dan membangun sistem yang tidak ramah dengan korupsi,"tegasnya. 

BACA JUGA:Sejarah Baru, Sharp Indonesia Produksi Lemari Es ke -25 Juta Unit, Waww...

Untuk itu harus menjadi catatan penting bahwa penunjukan penjabat kepala daerah mendatang mesti betul-betul memunculkan Pejabat yang berintegritas yang akan duduk di kursi Pj. Wali Kota Bekasi. 

"Selain itu juga perlu diperhatikan track record secara selektif. Serta mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, penilaian kinerja pegawai selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin," imbuh Mulyadi mengakhiri.***

Kategori :