Saat ini, ketiga kapal telah di adhock ke Satuan Pengawasan SDKP Dobo, Maluku untuk diproses lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan untuk dikenakan sanksi administratif.***
Aksi Alih Muatan Hasil Tangkapan Ilegal 3 Kapal Perikanan di Laut Aru Dihentikan
Minggu 13-08-2023,21:45 WIB
Editor : Rajomengiyan
Kategori :